PALEMBANG, PALTV.CO.ID – Dalam sidang yang digelar pada Selasa (6/5/2025), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa kasus korupsi proyek Light Rail Transit (LRT) Sumatera Selatan.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Hakim Fauzi Isra menegaskan bahwa tindakan para terdakwa telah menimbulkan kerugian signifikan terhadap negara.
Dalam putusannya, Fauzi Isra menyatakan Para terdakwa sebagai pelaksana proyek tidak hanya gagal menjalankan tanggung jawab mereka, tetapi juga berupaya untuk memperkaya diri sendiri dan pihak lain, yang berdampak langsung pada kerugian negara.
Ketua Hakim Fauzi Isra menegaskan bahwa tindakan para terdakwa telah menimbulkan kerugian signifikan terhadap negara.--Foto : Heru - PALTV
Tukijo, yang duduk sebagai Mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya, dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 8 bulan, dengan denda Rp500 juta serta subsider enam bulan kurungan.
BACA JUGA:Calon PPPK Muara Enim 'Galau' Tidak Ada Kejelasan Kapan Pelantikan
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Gelar Rapat Harmonisasi Raperbup Empat Lawang
Dua pejabat lainnya dari PT Waskita Karya, Ignatius Joko Herwanto dan Septian Andri Purwanto, masing-masing mendapat hukuman 4 tahun penjara dan denda setara dengan Tukijo, juga dengan subsider yang sama.
Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa kasus korupsi proyek LRT Sumatera Selatan.--Foto : Heru - PALTV
Lebih berat, Bambang Hariadi Wikanta, yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Perenjhana Djaya, mendapatkan vonis 5 tahun 4 bulan penjara, ditambah denda Rp500 juta dan kewajiban untuk membayar uang pengganti senilai Rp8,3 miliar untuk menutupi kerugian negara yang ditimbulkan.
“Hukuman tambahan berupa pengembalian kerugian negara ini dimaksudkan untuk memulihkan kondisi keuangan negara yang terganggu akibat tindakan korupsi,” ujar Fauzi Isra
Keempat terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dimodifikasi dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.