4 Pejabat Dispora OKI Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi APBD 2022
Suasana ruang sidang Tipikor Palembang saat pembacaan vonis kasus korupsi Dispora OKI-Heru-PALTV
PALTV.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara kepada empat terdakwa kasus korupsi anggaran pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) tahun anggaran 2022.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (11/11/2025).
Keempat terdakwa yang dimaksud yakni Imam Tohari selaku Kabid Keolahragaan sekaligus PPTK kegiatan keolahragaan, Harun selaku Kabid Pemberdayaan Pemuda sekaligus PPTK kegiatan bidang pemberdayaan, Muslim yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Dispora 2022 dan Aprilian Saputra, Bendahara Pengeluaran Dispora OKI tahun yang sama.
Selain hukuman penjara, majelis hakim yang diketuai Idi Il Amin, SH MH, juga menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta kepada masing-masing terdakwa, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama satu bulan.
BACA JUGA:Ikuti Retre Laskar Pandu Satria pelajar bermasalah dibekali pembinaan karakter

Majelis Hakim Tipikor Palembang bacakan putusan terhadap empat pejabat Dispora OKI-Heru-PALTV
“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa Imam, Harun, Muslim, dan Aprilian dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan,” tegas hakim saat membacakan amar putusan ( 11/11/2025)
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal yang memberatkan, menurut hakim, ialah tindakan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Para terdakwa Dispora OKI mendengarkan amar putusan dengan didampingi penasihat hukum-Heru-PALTV
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri OKI menuntut keempat terdakwa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan.
Meskipun terbukti bersalah, para terdakwa tidak dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti. Hal ini karena seluruh kerugian negara telah dikembalikan sebelum proses persidangan berlangsung.
Dengan vonis ini, baik JPU maupun para terdakwa masih memiliki kesempatan untuk menyatakan sikap terkait putusan, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: paltv.co.id


