Ditambahkan Junaidi, Tim Patroli akan setiap hari berkeliling di titik yang biasa digunakan supir truk batubara berhenti. Tim akan bertugas secara bergantian untuk penertiban truk angkutan batubara dengan waktu berbeda. Jika kedapatan supir truk melanggar, petugas akan langsung melakukan tindakan tegas hingga memberikan denda. Petugas akan memberikan berupa tanda pelanggaran dan surat tilang. Supir truk wajib melaporkannya ke pihak perusahan atau transportir tempat mereka bekerja.
Pemkab Muara Enim kali ini bertindak tegas untuk kepentingan masyarakat dan pengguna jalan lainnya, agar tak ada lagi truk Batubara yang parkir sembarangan di pinggir jalan. Meski begitu, Pemkab menyediakan Terminal Regional di Jalan SMB II untuk parkir dan beristirahat dengan syarat berbayar. Dengan demikian, angkutan batubara tak terlihat liar karena berada di satu tempat yang sama. Ini solusi yang ditawarkan Pemkab dan telah disepakati bersama. Dengan begitu, perusahaan tambang dan transportir di wilayah Muara Enim tetap bisa berinvestasi dan memperoleh keuntungan, tetapi tetap tidak merugikan masyarakat di Bumi Serasan Sekundang.*