HD Sebut PLTU Bengkulu Kekurangan Batubara Bukan Jadi Persoalan Sumsel

HD Sebut PLTU Bengkulu Kekurangan Batubara Bukan Jadi Persoalan Sumsel

PLTU Bengkulu Ajukan Izin Angkutan Batubara Terbatas, Pemprov Sumsel Tegaskan Aturan Jalur Khusus--Foto / Ilutrasi : Aichatgpt - Muhadi

PALEMBANG, PALTV.CO.ID — Kondisi stok batubara yang disebut kritis membuat perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Bengkulu mengajukan permohonan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk mendapatkan izin pengangkutan batubara secara terbatas.

Permohonan tersebut muncul setelah Pemprov Sumsel menerapkan kebijakan larangan angkutan batubara melintas di jalan umum sejak 1 Januari 2026. Kebijakan ini berdampak pada distribusi batubara lintas daerah yang selama ini memanfaatkan jalur jalan umum di wilayah Sumsel.

Menanggapi permohonan tersebut, Gubernur Sumsel Herman Deru menegaskan kebijakan larangan angkutan batubara di jalan umum merujuk pada aturan undang-undang pertambangan yang mewajibkan perusahaan memiliki jalur khusus angkutan.

“Kita ini rujukannya ke undang-undang pertambangan, harusnya gak boleh menambang sebelum ada jalur khusus, intinya gitu,” kata Herman Deru.

BACA JUGA:Menyamar Sebagai Jaksa Bobby Asia dan Edwin Firdaus Dituntut JPU Lima Tahun Penjara

BACA JUGA:Terpendam Sejarah Kelam! Goa Jepang Palembang Kini Terlupakan, Ada Apa di Baliknya?


Kondisi stok batubara yang disebut kritis membuat perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Bengkulu mengajukan permohonan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk mendapatkan izin pengangkutan batubara secara terbatas.--Foto : Ekky - PALTV

Selain itu, Herman Deru menyebut selama ini Pemprov Sumsel tidak mengetahui adanya pembangkit di provinsi lain yang mengambil pasokan batubara melalui lintasan tiga kabupaten di Sumatera Selatan.

“Kita tidak tahu selama ini ada pembangkit di provinsi lain, yang ambil batubara melalui 3 kabupaten kita tidak tahu,” ujarnya.

Ia menegaskan, kondisi pasokan batubara kritis yang dialami PLTU Bengkulu bukan menjadi persoalan bagi Sumsel, mengingat di provinsi tersebut juga memiliki sumber batubara dari sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi.

“Kita berharap hal-hal seperti ini bukan kah menjadi persoalan, sebab di daerah tempat PLTU tersebut berdiri juga banyak tambang batubaranya,” tambah Herman Deru.

BACA JUGA:MTSN 2 Palembang Juara Turnamen Basket 3x3 Gebyar Mandiri 2026

BACA JUGA:Update Terbaru! Kurs BI 26 Januari 2026 Resmi Dirilis, Rupiah Naik atau Turun?

Gubernur Herman Deru juga menegaskan Pemprov Sumsel tidak menutup aktivitas pertambangan. Namun, pemerintah hanya mengatur mekanisme angkutan agar tidak lagi menggunakan jalan umum dan diwajibkan melalui jalur khusus, sungai, maupun kereta api.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: paltv.co.id