"Pengembalian aset hari ini tindaklanjut dari mandat surat kuasa khusus dari Pemkab OKI kepada jaksa selaku pengacara negara untuk memulihkan aset bergerak kendaraan roda empat milik Pemkab OKI" kata Kajari OKI, Hendri Hanafi, SH, MH.
Kajari OKI menuturkan memang masih terdapat Permasalahan yang ditemukan diantaranya penggunaan aset tersebut tak sesuai peruntukannya.
"Dari 147 kendaraan yang dihadirkan beberapa diantaranya digunakan tidak sesuai peruntukannya atau digunakan pihak lain, sementara 62 unit rusak berat yang kita usulkan untuk penghapusan aset agar tidak memberatkan neraca keuangan" tukasnya.*