Bukit Asam PT. BA

Rutan Kelas 1 Palembang Tindak Tegas Pengendali Narkoba, Ajukan Register F dan Cabut Hak Napi

Rutan Kelas 1 Palembang Tindak Tegas Pengendali Narkoba, Ajukan Register F dan Cabut Hak Napi

Pengamanan Ketat di Rutan Pakjo Palembang--Foto : Mulyadi - PALTV

PALTV.CO.ID - Seorang warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang bernama Basri, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba, kini ditempatkan di sel isolasi dan diusulkan masuk dalam Register F.

Register F merupakan pencatatan resmi bagi warga binaan yang melakukan pelanggaran berat selama menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan. Status ini berdampak pada pencabutan sejumlah hak narapidana sebagai bentuk sanksi disiplin.

Kepala Rutan Kelas I Pakjo Palembang, Muhammad Rolan, mengatakan pihaknya telah mengambil tindakan tegas terhadap Basri dengan memisahkannya dari warga binaan lain.

"Yang pasti sudah kita sel dan kita ajukan letter F, dan yang pasti kita selalu berkoordinasi dengan pihak Bareskrim. Warga binaan itu yang pasti kita amankan, kita letter F. Tempatnya terpisah pasti, kita amankan," ujar M Rolan, Senin, 20 April 2026.

BACA JUGA:Harga Bitcoin Ambles Dipicu Ketegangan AS-Iran, Pasar Kripto Global Tertekan

BACA JUGA:163 Rolling Door dan 24 Pintu WC Pasar Inpres Dicuri


Dari hasil penyelidikan, diketahui jaringan ini dikendalikan dari dalam penjara oleh Basri dan Rendy Surya Dhamara, yang memanfaatkan ponsel ilegal untuk mengatur distribusi.--Foto : Mulyadi

Rolan menambahkan, pihaknya masih menunggu arahan pimpinan terkait kemungkinan pemindahan Basri ke Lapas Nusakambangan.

“Masih menunggu arahan pimpinan, namun yang jelas sudah kita pisahkan dan amankan,” katanya.

Selain Basri, satu warga binaan lain dari Lapas Kelas I Palembang bernama Rendy Surya Dhamara juga diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Tindak lanjut tersebut dilakukan pihak Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang setelah sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap jaringan peredaran ekstasi lintas provinsi yang menghubungkan Medan dan Palembang.

BACA JUGA:PLN UID S2JB Lanjutkan Gerakan Clean Energy Day, Dorong Gaya Hidup Listrik Para Pegawai

BACA JUGA:iPhone 18 Pro Segera Meluncur: Warna Cherry Baru dan Hal Lain yang Bisa Diharapkan

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 14.580 butir ekstasi dengan nilai mencapai Rp14,58 miliar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: paltv.co.id