2 Tersangka dan 10 Butir Ekstasi Diamankan di Penggerebekan Perumnas Prabumulih

Senin 28-04-2025,15:00 WIB
Reporter : Anggi Perkasa
Editor : Abidin Riwanto

Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Mereka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, upaya pengejaran terhadap R masih terus dilakukan oleh tim Satresnarkoba.

Kategori :