Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, upaya pengejaran terhadap R masih terus dilakukan oleh tim Satresnarkoba.