Bukit Asam PT. BA

Kejati Sumsel Tahap ll 6 Tersangka Kasus Kredit Bank Plat Merah Kepada PT BSS dan PT SAL

Kejati Sumsel Tahap ll  6 Tersangka Kasus Kredit Bank Plat Merah Kepada PT BSS dan PT SAL

Enam tersangka kasus korupsi kredit bank plat merah saat proses tahap II di Kejati Sumsel.--Foto : Dok. Kejati Sumsel

PALTV.CO.ID - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan bahwa proses tahap II tersebut dilaksanakan pada Senin, 9 Maret 2026.

“Pada hari ini telah dilaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL,” ujar Vanny dalam keterangannya ( 10/03/2026) 

Dalam perkara tersebut, penyidik menyerahkan enam orang tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum, mereka masing-masing berinisial WS, MS, DO, ED, ML, dan RA.

BACA JUGA:Korupsi Dana Hibah PMI OKU Timur, Terdakwa Dedy Damhudy dan Aguscik Divonis 1 Tahun Penjara

BACA JUGA:Ayo Umroh Musim 1448 H Bersama Holiday Angkasa Wisata, Paket Charter 1 Pesawat Lion Air 9 Hari dan 13 Hari


Para tersangka korupsi kredit bank plat merah digiring menuju rumah tahanan.--Foto ; Dok. Kejati Sumsel

WS diketahui menjabat sebagai Direktur PT BSS sejak 2016 hingga sekarang serta Direktur PT SAL sejak 2011 hingga saat ini, sementara MS merupakan Komisaris PT BSS pada periode 2016 hingga 2022.

Tiga tersangka lainnya berasal dari internal bank plat merah tersebut, yakni DO dan ML yang merupakan Junior Analis Kredit pada Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat pada 2013, sedangkan ED dan RA diketahui menjabat sebagai Account Officer atau Relationship Manager di Divisi Agribisnis Kantor Pusat pada periode berbeda.

Vanny menjelaskan dalam proses penyerahan tersebut seluruh tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan didampingi kuasa hukum masing-masing, selain itu dilakukan pula pemeriksaan terhadap sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Para tersangka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu  juga dikenakan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 64 KUHP.

BACA JUGA:Yamaha MX King 2026 Meluncur, Tampil Lebih Segar Meski Spesifikasi Masih Sama

BACA JUGA:Rafasah Autocar Bandung, Tawarkan Mobkas Mulai Rp70 Jutaan hingga Ratusan Juta


Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Palembang akan segera menyiapkan surat dakwaan serta melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus--Foto : Dok. Kejati Sumsel

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: paltv.co.id