Keributan Warnai Pembongkaran Dinding Beton Penutup Jalan di Bukit Lama
Keributan terjadi saat pembongkaran dinding beton yang menutup akses jalan warga di Bukit Lama. Warga dan pihak terkait sempat bersitegang di lokasi.--PALTV
PALEMBANG,PALTV.CO.ID– Penertiban akses jalan yang ditutup menggunakan dinding beton oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang di Jalan Putri Rambut Selako, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, diwarnai keributan antara warga sekitar dan pemilik rumah, Jumat.
Pembongkaran dilakukan karena bangunan tersebut dinilai melanggar peraturan daerah, lantaran berada di garis sepadan bangunan serta termasuk dalam kawasan zona hijau.
Petugas Satpol PP Kota Palembang melakukan penertiban terhadap dinding beton yang menutup akses jalan warga di kawasan tersebut. Saat proses pembongkaran berlangsung, suasana sempat memanas akibat perdebatan antara warga sekitar dan pemilik rumah yang membangun dinding tersebut.
Warga menilai penutupan jalan telah mengganggu akses keluar masuk lingkungan yang selama ini digunakan bersama oleh masyarakat setempat.
BACA JUGA:Strategi Bijak Mengelola THR Agar Tidak Habis Saat Lebaran
Kepala Satpol PP Kota Palembang, Herison Muis menegaskan bahwa pembongkaran dilakukan karena bangunan tersebut tidak memiliki izin serta melanggar aturan tata ruang.
“Bangunan ini tidak memiliki izin dan berada di garis sepadan bangunan yang termasuk zona hijau. Penertiban ini juga merupakan tindak lanjut dari Pemerintah Kota Palembang bersama DPRD terkait penataan ruang,” ujarnya.

Kasatpol PP Palembang, Herison Muis--PALTV
Sementara itu, pemilik rumah, Marcel mengatakan pembangunan dinding dilakukan berdasarkan sertifikat hak milik atas tanah tersebut. Ia juga mengaku mendirikan dinding karena merasa resah dengan aktivitas warga di sekitar rumahnya.

Pemilik Rumah, Marcel--PALTV
“Saya membangun dinding ini karena tanah ini ada sertifikatnya. Selain itu, saya merasa terganggu dengan aktivitas di sekitar rumah, sehingga saya mendirikan dinding ini,” katanya.
Meski demikian, ia menyebut akan kembali membangun dinding pembatas, namun berada di area yang sesuai dengan batas tanah miliknya.
Di sisi lain, warga setempat, Atik menyampaikan bahwa pihak Dinas PUPR telah menyatakan area tersebut merupakan jalan umum yang digunakan masyarakat.

Warga, Atik--PALTV
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

