2 Tersangka dan 10 Butir Ekstasi Diamankan di Penggerebekan Perumnas Prabumulih

Senin 28-04-2025,15:00 WIB
Reporter : Anggi Perkasa
Editor : Abidin Riwanto

PRABUMULIH, PALTV.CO.ID- Praktik peredaran narkoba di Kota Prabumulih kembali terbongkar. 

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Prabumulih berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis ekstasi dalam sebuah operasi yang digelar di kawasan Perumnas Griya Cipta Prabumulih 3, Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, pada Jumat malam (25/04).

Dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Jonson, S.H., M.Si., dan Kanit Idik II IPDA Rio Pratama Kristona, operasi tersebut mengamankan dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran ekstasi. 

Tersangka yang diamankan adalah GA (32), pria asal Desa Lembak, Muara Enim, serta GA (29), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di desa yang sama.

BACA JUGA:Tahanan Polres Lahat yang Masih Kabur Diminta Menyerahkan Diri

BACA JUGA:Beli Motor Baru Katanya Gampang, Tapi Kok Ribet Banget! Ini Penjelasannya.

Dalam penggeledahan yang turut disaksikan oleh Ketua RT setempat, polisi menemukan 10 butir ekstasi berlogo Redbull berwarna biru dengan berat bruto 4,88 gram. 

Selain itu, turut disita dua unit ponsel merek Vivo, uang tunai Rp300.000, dan sebuah sepeda motor Honda Beat hitam bernomor polisi BG 4609 DAN.

Menurut AKP Jonson, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. 

"Kami tindaklanjuti laporan itu, lalu melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap dua orang tersangka," ujar AKP Jonson saat dikonfirmasi, Senin (28/04/2025).


Tersangka GA (32), pria asal Desa Lembak, Muara Enim-Anggi Perkasa -PALTV

Dalam pemeriksaan, GA (32) mengakui bahwa ekstasi tersebut diperolehnya dari seorang rekannya berinisial R, warga Desa Pengabuan, Kabupaten PALI, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Ia membeli 10 butir ekstasi seharga Rp2.100.000, sedangkan GA (29) diketahui menitipkan uang untuk pembelian narkoba tersebut.

"GA (29) memesan kepada GA (32) untuk membelikan ekstasi tersebut," tambah AKP Jonson.


10 butir ekstasi berlogo Redbull berwarna biru dengan berat bruto 4,88 gram. dua unit ponsel merek Vivo, uang tunai Rp300.000.-Anggi Perkasa -PALTV

Kategori :