BNNP Sumsel Musnahkan Ribuan Pil Ekstasi dan Ratusan Ketrik Vape Berisi Etomidate
BNNP Sumsel musnahkan barang bukti ribuan pil ekstasi dan ratusan ketrik vape berisi etomidate, Jumat (13/3/2026).-Heru Wahyudi-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan (BNNP Sumsel) memusnahkan ribuan butir narkotika jenis ekstasi serta ratusan cartridge atau ketrik vape yang mengandung zat etomidate.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dalam kegiatan siaran pers pengungkapan jaringan narkotika internasional di halaman kantor BNNP Sumsel pada Jumat, 13 Maret 2026.
Siaran pers yang berlangsung di Jalan Gubernur HA Bastari Sungai Kedukan Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang itu sekaligus memaparkan pengembangan kasus jaringan narkotika lintas negara, yang diduga menggunakan jalur Malaysia–Aceh–Ogan Komering Ilir (OKI)–Tulung Selapan.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari ribuan pil ekstasi jenis 2CB serta ratusan cartridge vape yang diketahui mengandung zat etomidate.
BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat 2026, Jamin Keamanan Pemudik
BACA JUGA:Khutbah Ramadan di Polda Sumsel, Ustadz Abdul Somad Soroti Amanah Kekuasaan
Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk transparansi kepada publik sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti.

Brigjen Pol Hisar Siallagan, Kepala BNNP Sumsel, Jumat (13/3/2026).-Heru Wahyudi-PALTV
Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Hisar Siallagan mengatakan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika yang berhasil digagalkan oleh petugas.
“Tadi kita sudah memusnahkan hampir 10 ribu pil ekstasi jenis 2CB dari satu kali penangkapan, serta sekitar 800 ketrik atau cartridge vape, seluruhnya sudah kita saksikan bersama proses pemusnahannya,” ujar Brigjen Pol Hisar Siallagan.
Kepala BNNP Sumsel menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari operasi yang dilakukan petugas di Jalan Lintas Sumatera Bayung Lencir–Jambi di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), pada Senin 29 Desember 2025 sekitar pukul 06:35 WIB.
BACA JUGA:OPM dan GPM Jaga Kestabilan Harga & Penuhi Kebutuhan Pokok Jelang Lebaran
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka yang diduga berperan sebagai kurir narkoba, yakni TQ (20) warga Palembang dan PZ (26) warga Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: paltv

