LAMPUNG, PALTV.CO.ID- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi membuka penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jalan
Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung, khususnya pada segmen STA 100+200 hingga STA 112+200 yang berada di wilayah Provinsi Lampung.
Penyidikan ini ditangani langsung oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung dan telah dimulai sejak 13 Maret 2025.
Dalam kurun waktu hingga pertengahan April, tim penyidik telah memeriksa lebih dari 47 orang saksi dan mengamankan sejumlah alat bukti penting, termasuk dokumen kontrak serta dokumen pendukung lainnya.
BACA JUGA:Polres Muba Keluarkan Surat Edaran Larangan Musik Remix
BACA JUGA:KPU Muara Enim Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada Senilai Rp7,1 Miliar
Proyek jalan tol ini dikerjakan oleh Divisi V PT Waskita Karya Tbk selaku kontraktor, berdasarkan kontrak tertanggal 5 April 2017, dengan nilai mencapai Rp1,253 triliun.
Pendanaannya berasal dari Viability Gap Fund (VGF) milik PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengungkapkan adanya dugaan penyimpangan serius dalam pertanggungjawaban keuangan proyek.
Salah satu temuan utama adalah pembuatan tagihan fiktif atas pekerjaan yang tidak pernah dilaksanakan.
Terbongkar! Dugaan Korupsi Proyek Tol Rp1,2 Triliun Diselidiki Kejati Lampung--Foto: dok. Kejati lampung
“Modusnya dilakukan dengan menyusun dokumen-dokumen rekayasa menggunakan nama vendor fiktif.
Bahkan ada yang sekadar meminjam nama perusahaan tanpa aktivitas riil,” ujar Armen dalam pernyataannya pada Senin (15/4/2025).
Dugaan korupsi ini melibatkan sejumlah oknum, termasuk personel dari tim proyek dan beberapa pimpinan di Divisi V PT Waskita Karya.
Akibat tindakan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp66 miliar. Kejati Lampung juga telah mengamankan barang bukti senilai Rp1,6 miliar.