PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Tim Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Sumatera Selatan pada Selasa, 15 April 2025.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi mangkraknya pembangunan Pasar Cinde yang tengah ditangani.
Tim Penyidik Kejati Sumsel terlihat keluar dari Ruang Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan yang berlokasi di Kantor Gubernur Sumsel setelah melakukan pengumpulan sejumlah dokumen.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Sekda Sumsel) Edward Candra membenarkan bahwa ada penggeledahan yang dilakukan Penyidik Kejati Sumsel.
BACA JUGA:Satgas Pidsus Kejati Sumsel Geledah Kantor BPKAD Terkait Proyek Mangkrak Pasar Cinde
BACA JUGA:Revitalisasi Pasar 16 Ilir Dikaji Ulang Pemkot Palembang
Edward Candra menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh Kejati Sumsel.
"Ini bagian proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi," ujar Edward Candra.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dokumen yang diminta oleh Penyidik berkaitan dengan proyek Pasar Cinde, termasuk surat keputusan (SK) dan surat menyurat dari Biro Hukum dan Biro Umum di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
"Tadi Kantor Gubernur terutama Biro Hukum dan di Biro Umum, ada dokumen-dokumen yang dimintakan seperti SK-SK, kemudian surat menyurat yang berkaitan dengan Pasar Cinde," tambahnya.
BACA JUGA:Tim Penggerak PKK OKU Resmi Memiliki Pengurusan Baru, Siap Bantu Program Bupati
BACA JUGA:Truk Bermuatan Genset Terbalik di Tikungan Desa Karang Bindu, Sopir Alami Luka Berat
Edward Candra, Sekda Sumsel, Selasa (15/4/2025).-Luthfi-PALTV
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, menurut Edward Candra, mendukung penuh langkah hukum yang dilakukan oleh Kejati Sumsel.
Sekda Sumsel Edward Candra juga menegaskan bahwa Pemprov Sumsel siap melanjutkan pembangunan Pasar Cinde, sembari menunggu kejelasan hukum atas proyek tersebut.