- Jawa Tenga: [dppad.jatengprov.go.id/info-pkb/](https://dppad.jatengprov.go.id/info-pkb/)
- awa Timur [info.dipendajatim.go.id](https://info.dipendajatim.go.id)
Setelah masuk situs, cukup masukkan nomor plat kendaraan dan wilayah asal kendaraan. Informasi pajak akan langsung ditampilkan secara lengkap.
3. Cek Pajak Kendaraan via SMS
xb100--freepik
Beberapa daerah masih menyediakan layanan SMS untuk mengecek pajak kendaraan. Misalnya, untuk wilayah Jakarta, Anda bisa mengetik format:
Info (spasi) RANMOR (spasi) Nomor Kendaraan
```
Kirim ke nomor 8893. Setelah itu, Anda akan menerima balasan yang berisi informasi pajak kendaraan.
4. Cek Pajak via Aplikasi SIGNAL
Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) adalah platform nasional untuk layanan digital Samsat. Anda bisa mengecek pajak, melakukan pembayaran, hingga mendapatkan e-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) secara digital. Aplikasi ini terintegrasi dengan beberapa provinsi dan sangat memudahkan pengguna.
Mengecek pajak kendaraan kini semakin mudah dan praktis berkat kemajuan teknologi digital. Anda tidak perlu lagi membuang waktu di antrean atau mengabaikan kewajiban membayar pajak hanya karena lupa atau terlalu sibuk.
BACA JUGA:Persempit Rentang Kendali, FKDC Usulkan Desa Celikah Dimekarkan jadi Dua Desa
BACA JUGA:JPN Kejari OKI Menangkan Gugatan Perdata Hutan Kota Kayuagung
Cukup manfaatkan smartphone atau laptop Anda, lalu akses layanan e-Samsat atau aplikasi SIGNAL untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan.
Jadi, tidak ada alasan lagi untuk telat membayar pajak kendaraan. Dengan langkah kecil dan rutin, Anda sudah berkontribusi pada kepatuhan hukum serta kenyamanan berkendara. Yuk, cek pajak kendaraan sekarang juga!