Ini Kontroversi Khasiat Daun Kratom dan Potensi Ekonomi

Rabu 02-04-2025,15:43 WIB
Reporter : Muhadi Syukur
Editor : Muhadi Syukur

 

Upaya Menjaga Standar dan Kualitas Ekspor

Dalam proses ekspor, kratom yang dikirim harus dalam bentuk potongan, dihancurkan, atau bubuk dengan ukuran maksimal 600 mikron. Standar ini ditetapkan untuk menjamin kualitas produk agar dapat diterima di pasar internasional.

Menteri Perdagangan menegaskan bahwa penerapan regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah produk kratom dan menjaga daya saing di pasar global. "Kami mengapresiasi kerja sama semua pihak dalam menciptakan aturan tata niaga ekspor kratom yang memberikan manfaat bagi petani dan pelaku usaha," ujar Mendag Budi Santoso.

PT Oneject Indonesia berperan dalam proses sterilisasi atau iradiasi kratom agar memenuhi standar internasional. Banyak produk kratom asal Indonesia sebelumnya ditolak di pasar global karena tidak memenuhi persyaratan tersebut.

Oleh karena itu, sterilisasi dengan teknologi e-beam diterapkan untuk menjaga kualitas dan mencegah kontaminasi patogen. PT Sucofindo juga turut serta dalam proses verifikasi sebagai lembaga independen yang melakukan pengujian dan sertifikasi.

Ketua Asosiasi Kelompok Masyarakat Pengelola Hasil Alam Borneo (Kompar), Agus Widhiyanto, menyatakan bahwa regulasi tata niaga ekspor membantu menjaga kualitas produk. "Dengan standar yang jelas, eksportir tidak perlu khawatir mengalami kerugian akibat penolakan di pasar internasional," ujarnya.

BACA JUGA:BRI Peduli Salurkan Bantuan Sembako Hingga Renovasi Pura pada Momentum Hari Raya Nyepi

BACA JUGA:Kirim THR Lebih Praktis Lewat Super App BRImo, Pasti Mudah dan Aman!

 

 

 

Dengan meningkatnya permintaan global dan regulasi yang lebih ketat, masa depan industri kratom Indonesia tampak menjanjikan. Upaya hilirisasi diharapkan dapat meningkatkan nilai ekonomi tanaman ini serta memberikan manfaat lebih besar bagi petani dan pelaku usaha di sektor ini.

Kategori :