Mantan GM UIK SBS Akui Setujui Perubahan Anggaran Pengadaan Retrofit Sistim Soot Blowing menjadi 75 Milyar

Rabu 12-03-2025,21:03 WIB
Reporter : Heru Wahyudi
Editor : Muhadi Syukur

PALEMBANG, PALTV.CO.ID – Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan proyek Retrofit Sistem Soot Blowing di PLTU Bukit Asam kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, pada Rabu (12/3/2025). 

Pada sidang kali ini, ketiga terdakwa yang terlibat dalam perkara ini saling memberikan keterangan, dengan agenda saling bersaksi antara terdakwa.

Tiga terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan ini adalah Bambang Anggono, Mantan General Manager PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Budi Widi Asmoro, Mantan Manager Engineering PT PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, dan Nehemia Indrajaya, Direktur PT Truba Engineering Indonesia.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH, dengan kehadiran Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA:Kesuksesan Cokelat Ndalem adalah Bukti Nyata dari Keberpihakan BRI Terhadap UMKM

BACA JUGA:Penerimaan ASN Bawa Angin Segar Bagi UMKM Batik Muara Enim


Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH, dengan kehadiran Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).--Foto : Heru - PALTV

Dalam kesaksiannya, terdakwa Bambang Anggono mengungkapkan bahwa pada awal tahun 2017, pengadaan Retrofit Soot Blowing di PLTU Bukit Asam disetujui dengan anggaran sebesar Rp 52 miliar oleh pusat. Namun, pada bulan Agustus 2017, harga pengadaan tersebut mengalami perubahan dan menjadi Rp 75 miliar.

Bambang menjelaskan bahwa saat itu, Budi Widi Asmoro, yang bertanggung jawab atas engineering, datang kepadanya untuk melaporkan perubahan anggaran tersebut. Bambang mengatakan bahwa ia memberikan persetujuan dengan syarat dilakukan riset dan revisi anggaran.

Bambang melanjutkan, "Semua pekerjaan saya serahkan kepada Pak Budi, sesuai dengan tupoksinya sebagai Senior Manager Engineering. Setelah melakukan pengecekan pembangkit, Pak Budi melaporkan bahwa Soot Blowing harus diganti, dan saya setujui. Saya kemudian memberikan perintah kepada Budi untuk mencari barang dengan referensi harga pabrikan," tuturnya.

Di sisi lain, terdakwa Nehemia Indrajaya dalam kesaksiannya mengungkapkan bahwa PT Truba Engineering merupakan mitra PLN dalam proyek-proyek pembangkitan. Menurut Nehemia, PT Truba Engineering terlibat dalam pengadaan Retrofit Soot Blowing setelah mengetahui adanya kerusakan pada unit Soot Blowing di PLTU Bukit Asam.


Mantan GM UIK SBS Akui Setujui Perubahan Anggaran Pengadaan Retrofit Sistim Soot Blowing menjadi 75 Milyar --Foto : Heru - PALTV

"Kami melakukan kesepakatan dengan PT Austindo, yang merupakan perwakilan perusahaan asal Jerman, untuk pengadaan barang dengan harga 1 juta Euro per unit," kata Nehemia.

Namun, keterangan Nehemia dinilai oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tidak konsisten dengan keterangan yang pernah disampaikannya saat menjadi saksi. JPU menilai bahwa keterangan terdakwa berubah-ubah selama persidangan.

"Anda sudah disumpah, namun keterangan Anda sangat berbeda dengan yang disampaikan saat pemeriksaan. Mengapa Anda bisa berubah-ubah?" tegas JPU kepada Nehemia.

Kategori :