447 Ponpes di Sumatera Selatan Bakal Terima Hibah Rp8,94 Miliar, Ini Syarat Pencairannya!
447 Pondok Pesantren (Ponpes) di Provinsi Sumatera Selatan bakal terima dana hibah operasional Rp8,94 miliar, Selasa (4/11/2025).--Dokumentasi PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Sebanyak 447 Pondok Pesantren (Ponpes) di Sumatera Selatan (Sumsel) akan menerima dana hibah operasional dengan total Rp8,94 miliar yang bersumber dari APBD Perubahan 2025.
Setiap Pondok Pesantren di Provinsi Sumatera Selatan akan mendapatkan bantuan sebesar Rp20 juta.
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Sumatera Selatan (Karo Kesra Setda Sumsel) M Sunarto mengatakan, saat ini proses pencairan hibah tengah memasuki tahap finalisasi dokumen.
Hal itu mencakup kelengkapan administrasi hingga penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebagai syarat pencairan.
BACA JUGA:Kasus ISPA di Bulan Oktober 2025 Meningkat, Puskesmas Pakjo Imbau Warga Waspada
BACA JUGA:Sidang Kasus Dugaan Korupsi Biaya Pengolahan Darah PMI Palembang, Saksi Sebut Ada Selisih Pembayaran

Karo Kesra Setda Sumsel M Sunarto sedang memimpin rapat, Selasa (4/11/2025).-Hafid Zainul-PALTV
“Kami minta seluruh pesantren segera melengkapi dokumen seperti proposal, NPWP hingga NPHD. Setelah seluruhnya lengkap, pencairan bisa segera dilakukan,” ujar Karo Kesra Setda Provinsi Sumsel M Sunarto saat dijumpai pada Selasa, 4 November 2025.
Sunarto juga menyampaikan hibah operasional ini ditujukan untuk mendukung kelancaran kegiatan belajar mengajar di Pondok Pesantren.
Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan administrasi, pengadaan alat tulis hingga pemeliharaan fasilitas penunjang.
“Bantuan ini untuk mendukung operasional pesantren agar kegiatan belajar mengajar berjalan lancar. Harapan kami, dana ini digunakan sesuai peruntukan,” tegas Sunarto.
BACA JUGA:RD dan Timsel Lakukan Fit and Proper Test Terhadap 3 Calon Dirut Perumda Tirta Musi Palembang
BACA JUGA:Holiday Angkasa Wisata Mantapkan Rencana Keberangkatan Jemaah Umrah 6 November 2025
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: paltv


