Modus Pemalsuan Dokumen Tanah
Masalah semakin rumit ketika pada tahun 2024, pemerintah menetapkan Penentuan Lokasi (Penlok) perubahan yang luasnya lebih besar.
HA, melalui PT. SMB, kembali mengajukan sanggahan atas dua bidang tanah seluas 34 hektare di Desa Peninggalan dan Simpang Tungkal, mengklaim tanah tersebut sebagai miliknya. Padahal, menurut pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), tanah tersebut adalah tanah negara.
Modus yang digunakan HA dan AM diduga meliputi pemalsuan surat tanah serta manipulasi dokumen administratif guna memperkuat klaim mereka. Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 9 Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:BSB Kolaborasi Dengan Pemkot Palembang Gelar Bazar Ramadhan
BACA JUGA: 8 Kuliner Khas Palembangan Lezat yang Tak Boleh Dilewatkan
Suasana saat tersangka di Kejari MUBA--Foto : Ruzi - PALTV
Proyek Jalan Tol Terhambat
Terhambatnya pembangunan jalan tol Betung-Tempino Jambi berdampak besar terhadap konektivitas dan perekonomian regional. Proyek ini sejatinya bertujuan mempercepat arus barang dan jasa di Sumatera.
Namun, hingga kini, penyelesaian proyek masih terhambat oleh masalah hukum yang menjerat para tersangka.