Korupsi Pengadaan APAR Desa Empat Lawang Aprizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Terdakwa Aprizal saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor Palembang.--Foto : Heru - PALTV
PALTV.CO.ID - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis bersalah terhadap Aprizal dalam perkara Korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR), pompa pemadam portable, dan selang pemadam di desa-desa se-Kabupaten Empat Lawang. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (29/1/2026).
Majelis hakim menyatakan Aprizal SP terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider. Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan serta denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Ketua Majelis Hakim Pitriadi dalam amar putusannya menegaskan bahwa hukuman tersebut dijatuhkan setelah mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aprizal dengan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan,” ujar Pitriadi di ruang sidang.
BACA JUGA:Tinjau Progres Sekolah Rakyat Ogan Ilir, Herman Deru Optimistis Beroperasi Tahun Ajaran Baru
BACA JUGA:Ukur Kemampuan Akademik, Siswa SD dan SMP di Palembang Ikuti Simulasi TKA

Majelis hakim menyatakan Aprizal SP terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider. --Foto : Heru - PALTV
Selain hukuman badan dan denda, majelis hakim juga membebankan kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp871 juta. Dari jumlah tersebut, terdakwa telah menyetorkan Rp500 juta, sehingga masih terdapat sisa uang pengganti sekitar Rp371 juta yang wajib dilunasi. Apabila sisa uang pengganti itu tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa sebagai hal yang memberatkan karena tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana desa.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan antara lain sikap sopan terdakwa selama persidangan, belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya, mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif, serta menjadi tulang punggung keluarga.
Atas perbuatannya, Aprizal dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:Kopi Robusta Pagaralam Dijamin Aman Masuk Australia
BACA JUGA:Tersangka Pembunuhan Wanita di Muara Enim Menyerahkan Diri ke Polisi

Aprizal dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.--Foto : Heru - PALTV
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: paltv.co.id
