Kejari Kembali Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI

Jumat 07-03-2025,18:28 WIB
Reporter : Novan Wijaya
Editor : Muhadi Syukur

OKI. PALTV.CO.ID - Tim Penyidik Kejari Ogan Komering Ilir (OKI) kembali menetapkan 2 orang tersangka kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengelolaan Dana Hibah Panwaslu OKI Tahun 2017-2018.

Kepala Kejari OKI, Hendri Hanafi mengatakan, kedua tersangka dimaksud yakni, HI yang merupakan Anggota Panwaslu Kabupaten OKI Tahun 2017-2018.


Kepala Kejari OKI, Hendri Hanafi --Foto : Novan Wijaya - PALTV

"HI juga seorang Komisioner KPU OKI Tahun 2024 - Sekarang. Kemudian, IH seorang Anggota Panwaslu OKI Tahun 2017-2018," ungkapnya didampingi Kasi Intel, Agung Setiawan dan Kasi Pidsus, Parit Purnomo serta jaksa penyidik lainnya, Kamis, 6 Maret 2025.

Ia manambahkan, berdasarkan perkembangan penyidikan, tim penyidik menyimpulkan dalam ekspose perkara telah terdapat serangkaian perbuatan Tipikor yang dapat merugikan keuangan negara.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Tahap ll Harobin Mustofa CS dan Barang Bukti Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan

BACA JUGA:DPRD Muara Enim Harap APBD-P 2025 Disahkan Akhir Juli

"Dengan adanya alat bukti yang cukup berupa 87 keterangan saksi dan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara pada Pengelolaan Dana Hibah Panwaslu OKI Tahun 2017-2018 oleh Inspektorat OKI. Yang menyatakan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp4.728.709.454," ujarnya.

Dikatakannya lagi, untuk peran keduanya, sesuai kewenangannya yang pertama, Panwaslu bersifat kolega. Pada saat pencairan menyepakati anggaran itu untuk tidak digunakan sebagaimana mestinya.

"Namun, telah terjadi kesepakatan untuk membagi lebih awal uang yang cair dengan alasan untuk operasional, sebelum RAB disetujui rencana kegiatan," tuturnya.

Dikatakannya lagi, tersangka HI diduga telah menerima uang senilai Rp402.500.000, sementara tersangka IH diduga telah menerima uang senilai Rp328.500.000.

BACA JUGA:Jalin Silaturahmi, PALTV Terima Kunjungan Komite Nasional Rakyat Palestina Sumsel

BACA JUGA:GRATIS! BRI Sediakan Pemeriksaan Kesehatan di 52 Lokasi, Jangan Lewatkan!


Kejari OKI melakukan penahanan --

"Hari ini juga kami telah melakukan penahanan untuk menghindari tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau menghindari tindak pidana yang lain," imbuhnya.

Kategori :