Haji Alim dan Amin Mansyur Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi

Kamis 06-03-2025,23:52 WIB
Reporter : Ruzi Iskandar
Editor : Devi Setiawan

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 368/L.6.16/Fd.1/03/2025 tertanggal 5 Maret 2025, ditemukan bahwa PT SMB mengelola lahan sawit di luar HGU seluas 909,7 hektare.

Tim penyidik bersama tim pengukuran dari Kantor Pertanahan Muba dan perwakilan pemerintah setempat melakukan pemeriksaan lapangan dan menemukan adanya klaim perkebunan di luar sertifikat HGU yang mencakup Desa Peninggalan 135,5 hektare, Desa Pangkalan Tungkal 712,5 hektare, Desa Simpang Tungkal 13,6 hektare dan 48,1 hektare.

Atas temuan ini, Kejari Muba menduga adanya peristiwa pidana yang berpotensi merugikan keuangan negara.

BACA JUGA:Holiday Angkasa Wisata Berangkatkan 180 Jemaah Umroh di Awal Ramadan

BACA JUGA:Apple Memperbarui MacBook Air dan Mac Studio dengan Chip M4

Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap besaran kerugian negara serta pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.

Kejari Muba melakukan penahanan terhadap tersangka Amin Mansyur. Sementara itu, tersangka Haji Alim saat ini masih dirawat di salah satu rumah sakit di Palembang.

Kategori :