
Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 dari undang-undang yang sama.