PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang, Sigit Subiantoro, menuntut terdakwa Samudra JP dengan hukuman mati dalam persidangan yang digelar di ruang Sari Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus.
Tuntutan ini diajukan setelah terdakwa dinilai bersalah atas perbuatannya yang menyebabkan kematian Nugroho pada 2 September 2024.
Insiden tragis tersebut terjadi di sebuah ruko kosong di Komplek Fella Residence II, Jalan H Azaari, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang.
Nugroho ditembak di bagian pipi oleh terdakwa setelah keduanya terlibat perselisihan terkait kompensasi pembebasan lahan untuk pembangunan perumahan yang dijaga oleh terdakwa.
Ketegangan antara korban dan terdakwa ini memuncak menjadi perdebatan sengit yang berujung pada penembakan fatal.
BACA JUGA:Pasar Ramadan Lakemba di Sydney Australia Sediakan Menu Khas Indonesia
BACA JUGA:Holiday Angkasa Wisata Kembali Lepas Jemaah Umroh Full Ramadan
Dalam tuntutannya, JPU Sigi Subiantoro menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak hanya menyebabkan kehilangan nyawa, tetapi juga menciptakan ketakutan di masyarakat dan menambah kesedihan yang mendalam bagi keluarga korban.
JPU juga menegaskan bahwa tindakan terdakwa yang menggunakan senjata api tanpa izin merupakan pelanggaran yang sangat serius , sedangkan hal yang meringankan untuk terdakwa tidak ada.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Samudra JP karna terbukti dengan sengaja dan berencana merampas nyawa orang lain "tegas Sigit Subiantoro di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Hakim, Eddy Cahyono SH MH, pada Senin (3/3/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang, Sigit Subiantoro, menuntut terdakwa Samudra JP dengan hukuman mati dalam persidangan yang digelar di ruang Sari Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus.-foto/Heru wahyudi-PALTV
Setelah mendengar tuntutan tersebut, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya mengungkapkan rencananya untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang yang dijadwalkan minggu depan.
Dakwaan menyebutkan bahwa kejadian ini bermula ketika terdakwa menerima telepon dari saksi-saksi yang melaporkan bahwa pembangunan di Perumahan Grand Mansion III dihentikan oleh korban.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang, Sigit Subiantoro, menuntut terdakwa Samudra JP dengan hukuman mati dalam persidangan yang digelar di ruang Sari Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus.-foto/Heru wahyudi-PALTV
Sebagai pengawas proyek, terdakwa mendatangi lokasi untuk menyelesaikan masalah tersebut. Namun, ketegangan antara terdakwa dan korban semakin memuncak, yang akhirnya berujung pada penembakan yang merenggut nyawa korban.