Asisten Rumah Tangga Ditetapkan Tersangka Usai Aniaya Anak Majikannya

Jumat 31-01-2025,17:04 WIB
Reporter : Heru Wahyudi
Editor : Abidin Riwanto

PALEMBANG, PALTV.CO.ID– Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial AB di Palembang, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak berusia  2 tahun dan

11 bulan yang diasuhnya. Kejadian ini terungkap setelah pihak keluarga memeriksa rekaman CCTV di rumah mereka.

Kejadian tersebut terjadi pada Selasa 28 Januari 2025 siang sekitar pukul 14.28 WIB di Kediaman Korban di kawasan Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang. 

Pelapor yang merupakan ayah korban, Jemmy (33), mengetahui peristiwa tersebut setelah melihat

rekaman video yang menunjukkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh ART yang telah bekerja di rumah mereka.

BACA JUGA:Diduga Akibat Korsleting Listrik, Gudang Karpet di Tanjung Api-Api Ludes Terbakar

BACA JUGA:PALTV Hadirkan Jumat Berkah, Senam Sehat & Santunan untuk Panti Asuhan!

Kasatreskrim Polrestabes Palembang, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, di dampingo Kanit PPA mengatakan bahwa pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan dan menetapkan AB sebagai tersangka. 

" Setelah diamankan Pelaku langsung dilakukan pemeriksaan  dan ada tiga orang saksi juga yang di

periksa terkait kasus ini. Setelah melalui penyelidikan, pelaku akhirnya kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Yunar Hotma  Parulian Sirait  (31/1/2025)

Yunar juga mengungkapkan bahwa selain penganiayaan terhadap anak 11 bulan, AB juga melakukan penganiayaan terhadap anak pelapor yang satu nya lagi berusia 2 tahun. 


Pelapor yang merupakan ayah korban, Jemmy (33)-foto/Heru wahyudi-PALTV

" Motif nya Pelaku ini mengaku kesal karena tidak diberikan izin pulang oleh majikannya, sehingga ia melampiaskan kekesalannya dengan menganiaya anak-anak tersebut," Pungkasnya. 

Masih Dikatakan AKBP Yunar Kedua anak yang menjadi korban kekerasan itu ada yang dipukul di bagian lengan, serta ada yang  ditampar di pipi.

Kategori :