Perdana, Kejati Sumsel Restorative Justice Perkara Penyalahgunaan Narkotika, Tersangka Akan Direhabilitasi

Selasa 21-01-2025,13:34 WIB
Reporter : Heru Wahyudi
Editor : Abidin Riwanto
Perdana, Kejati Sumsel Restorative Justice Perkara Penyalahgunaan Narkotika, Tersangka Akan Direhabilitasi

Tersangka akan menjalani rehabilitasi medis dan sosial selama dua bulan di Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat Ernaldi Bahar Provinsi Sumatera Selatan.


Kejati Sumsel Restorative Justice Perkara Penyalahgunaan Narkotika, Tersangka Akan Direhabilitasi Medis--Foto: dok. Kejati SumselPerdana, Kejati Sumsel Restorative Justice Perkara Penyalahgunaan Narkotika, Tersangka Akan Direhabilitasi

Keputusan ini menandai langkah pertama dalam penerapan Restorative Justice di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk perkara penyalahgunaan narkotika.

Dengan disetujuinya penyelesaian ini, diharapkan dapat mendorong terciptanya rasa keadilan yang lebih manusiawi di masyarakat.

"Keadilan Restoratif bukan berarti memberikan pengampunan untuk pelaku kejahatan, tetapi memberikan kesempatan untuk pemulihan dan reintegrasi ke dalam masyarakat," Jelas Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Kategori :