Cara membuat paspor baru
Cara membuat paspor baru dapat dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor. Namun, semua dokumen harus diproses di kantor imigrasi. Aplikasi digunakan untuk pendaftaran dan penerbitan nomor antrian.
BACA JUGA:8arcode Resto & Beer House Palembang Menyajikan Menu Lokal Hingga Internasional
BACA JUGA:Cara Ampuh Mengatasi Sakit Kepala Tanpa Sebab
Informasi lebih lanjut tentang cara membuat paspor baru secara online diberikan di bawah ini:
1. Unduh dan instal aplikasi M-Passport dari PlayStore atau AppStore.
2. Anda kemudian mendaftarkan akun dengan mengisi informasi pribadi Anda sampai akun berhasil diaktifkan.
3. Masuk ke akun M-Passport Anda.
BACA JUGA:Biar Tampak Awet Muda, Inilah Cara Menghilangkan Kerutan di Bawah Mata
BACA JUGA:Inilah Akibat Hukum Jika ASN Mengajukan Gugatan Tidak Lapor Atasan
4. Kemudian pilih jenis aplikasi paspor.
5. Melengkapi Kuesioner Layanan Aplikasi dan mengunggah persyaratan berkas yang diperlukan.
6. Usahakan memotret dokumen dengan posisi vertikal dari atas, tidak ada bagian dokumen yang terpotong. Atau Anda dapat mengunggah foto dokumen yang dipindai dalam format JPG.
7. Pilih lokasi tempat pembuatan paspor dan pilih opsi "Gunakan lokasi saat ini" agar lebih mudah dan cepat.
BACA JUGA:Sakit Gigi, Tapi Belum Ke Dokter? Berikut Cara Mengatasi Sakit Gigi dengan Bahan-bahan Alami
BACA JUGA:Bukan Hanya Mengobati Panu! Ini Manfaat Daun Ketepeng yang Luar Biasa