Paspor Baru dalam Genggaman, Simak Cara Praktis dan Efisien untuk Mengurus Paspor Anda!

Senin 19-06-2023,20:51 WIB
Reporter : Sandy Andriansyah
Editor : Abidin Riwanto

BACA JUGA:FIFA Matchday Indonesia Vs Argentina: Pelatih Lionel Scolani Ganti Penerjemah Saat Jumpa Pers

BACA JUGA:Menjelajahi Keseimbangan dan Ketenangan Melalui Yoga

Biaya penerbitan paspor baru Dirjen Imigrasi telah menetapkan biaya penerbitan paspor baru. Biaya bervariasi tergantung pada jenis paspor yang dibutuhkan. Berikut rincian biaya pembuatan paspor baru: 

1. Biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman: Rp350.000.

2. Biaya pembuatan paspor elektronik biasa 48 halaman: Rp650.000. 

3. Pembayaran Paspor Percepat selesai pada hari yang sama: Rp1.000.000 (Layanan Percepatan di luar Biaya Penerbitan Paspor).

BACA JUGA:Kawuk! Hewan Pemakan Jasad Manusia, Penjaga Pulau Nusakambangan!!

BACA JUGA:Mengenal Apa Itu Pajak Bumi dan Bangunan, Mengapa Harus Bayar PBB

Demikian penjelasan lengkap cara membuat paspor baru beserta syarat dan rincian biayanya. Semoga artikel ini dapat membantu Anda.*

Kategori :