BACA JUGA:FIFA Matchday Indonesia Vs Argentina: Pelatih Lionel Scolani Ganti Penerjemah Saat Jumpa Pers
BACA JUGA:Menjelajahi Keseimbangan dan Ketenangan Melalui Yoga
Biaya penerbitan paspor baru Dirjen Imigrasi telah menetapkan biaya penerbitan paspor baru. Biaya bervariasi tergantung pada jenis paspor yang dibutuhkan. Berikut rincian biaya pembuatan paspor baru:
1. Biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman: Rp350.000.
2. Biaya pembuatan paspor elektronik biasa 48 halaman: Rp650.000.
3. Pembayaran Paspor Percepat selesai pada hari yang sama: Rp1.000.000 (Layanan Percepatan di luar Biaya Penerbitan Paspor).
BACA JUGA:Kawuk! Hewan Pemakan Jasad Manusia, Penjaga Pulau Nusakambangan!!
BACA JUGA:Mengenal Apa Itu Pajak Bumi dan Bangunan, Mengapa Harus Bayar PBB
Demikian penjelasan lengkap cara membuat paspor baru beserta syarat dan rincian biayanya. Semoga artikel ini dapat membantu Anda.*