Saksi Terima Uang Cash dari Terdakwa Nehemia dalam Kasus Korupsi Retrofit Sistem Soot Blowing PLTU Bukit Asam

Rabu 15-01-2025,21:30 WIB
Reporter : Heru Wahyudi
Editor : Muhadi Syukur

PALEMBANG, PALTV.CO.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Retrofit Sistem Soot Blowing di PLTU Bukit Asam, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 26,9 miliar, kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra ini, lima orang saksi diperiksa, termasuk tiga orang yang mengaku menerima uang tunai dari terdakwa Nehemia Indrajaya, Direktur PT. Truba Engineering Indonesia.

Tiga saksi tersebut adalah Handono, Plt. Pejabat Pengadaan PLN Unit Induk PLTU Bukit Asam, Hapmi Zamiri, Analis Pengadaan PLN periode 2015-2022, dan Riswanto, Analis Pelaksana Pengadaan PLN tahun 2015-2020.

Ketiganya mengungkapkan bahwa mereka menerima uang dalam jumlah yang bervariasi dari terdakwa setelah PT. Truba Engineering terpilih sebagai pemenang tender pengadaan Retrofit Sistem Soot Blowing.

BACA JUGA:Kejari Palembang Sita Aset Baru Kadisnakertrans Sumsel, Deliar Marzuki Terkait Dugaan Korupsi Pemerasan K3.

BACA JUGA:Hendak Membobol Rumah Kosong, Tewas Dihajar Massa


Ketiganya mengungkapkan bahwa mereka menerima uang dalam jumlah yang bervariasi dari terdakwa setelah PT. Truba Engineering --Foto : Heru - PALTV

Handono, yang bertugas sebagai Pejabat Pengadaan, mengungkapkan bahwa dirinya menerima uang tunai sebesar Rp 100 juta dari Nehemia, yang diterimanya di kantor.," ya saya terima uang namun uang tersebut sudah dikembalikan kepada penyidik," jelas Handono.

Senada dengan Handono, Hapmi Zamiri, yang menjabat sebagai Analis Pengadaan, mengaku menerima uang tunai sebesar Rp 60 juta dari terdakwa setelah proses tender selesai. "Penyerahan uang ini ada kaitannya dengan pemenangan tender oleh PT. Truba Engineering," ungkapnya.


Tiga Saksi, Termasuk Plt Pejabat Pengadaan PLN,--Foto : Heru - PALTV

Riswanto, yang merupakan Analis Pelaksana Pengadaan PLN, juga mengonfirmasi menerima uang dari Nehemia. "Saya menerima uang sebesar Rp 65 juta, yang saya kira berkaitan dengan pemenangan tender," tambah Riswanto.

Sementara itu, saksi lainnya, Dinda Alamsyah, yang menjabat sebagai Manager Unit Pelaksana PLTU Bukit Asam, menegaskan bahwa ia tidak mengetahui proses pengadaan tersebut dan tidak menerima uang dalam bentuk apapun.

Kategori :