Setelah semua upaya hukum yang diajukan gagal, eksekusi akhirnya dilaksanakan pada Selasa, 17 Desember 2024.
BACA JUGA:Gunungsari Desa Wisata Digital Berkelas Dunia
BACA JUGA:Bahaya Ghibah: Azab Bagi Pelakunya di Akhirat Kelak
Kasus Serupa di Kalangan Pejabat Tinggi
Li Jianping bukanlah satu-satunya pejabat tinggi yang mendapat hukuman berat atas kasus korupsi. Pada bulan lalu, Liu Liange, mantan kepala Bank Sentral China, juga dijatuhi hukuman mati. Namun, Liu mendapatkan penangguhan eksekusi selama dua tahun.
Liu didakwa menerima suap sebesar USD17 juta atau sekitar Rp274 miliar dan terlibat dalam penerbitan pinjaman ilegal.
Penangguhan hukuman diberikan karena Liu menunjukkan kerja sama dengan pihak berwenang dan menyatakan penyesalan atas perbuatannya.
BACA JUGA:OKI Dukung Asta Cita Presiden Prabowo, Melalui Infrastruktur Air dan Konektivitas
BACA JUGA:Rumah Tenaga Honorer Hangus Terbakar, Akibat Konsleting Listrik
Jika dalam periode dua tahun ini Liu tidak melakukan pelanggaran tambahan, hukuman mati dapat diringankan menjadi penjara seumur hidup.
Namun, jika ia kembali terbukti bersalah selama masa penangguhan, eksekusi mati akan dilaksanakan tanpa penundaan lebih lanjut.
Kebijakan Anti-Korupsi di China
China telah lama memberlakukan kebijakan "toleransi nol" terhadap korupsi, terutama sejak Presiden Xi Jinping meluncurkan kampanye besar-besaran untuk memberantas korupsi di semua tingkatan pemerintahan.
BACA JUGA:Jelang Natal, Ribuan Warga Serbu Penyaluran Bansos
BACA JUGA:Sunroof di Mobil: Keren Banget, Tapi Worth It Gak Sih?
Kampanye ini tidak hanya menyasar pejabat kelas bawah, tetapi juga figur-figur penting di Partai Komunis, badan militer, dan lembaga keuangan negara.