BACA JUGA:Ancaman Judi Online pada Anak: Data Mengkhawatirkan dan Upaya Pencegahan
Intervensi Dana Perjudian Online
Berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), intervensi terhadap dana perjudian daring oleh Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring mencapai Rp283 triliun selama triwulan I–III 2024.
Jika tidak ada tindakan tegas, angka ini diperkirakan bisa melonjak hingga Rp981 triliun pada akhir tahun.
“Kami berkomitmen tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga memutus sumber daya finansial yang menjadi tulang punggung operasi perjudian online,” tegas Menhariq.
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel: ASN Harus Jauhi Judi Online demi Integritas dan Pelayanan
Ancaman Hukuman dan Kanal Pelaporan
Menhariq mengingatkan bahwa perjudian online adalah tindak pidana serius yang diatur dalam Pasal 27 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 3 UU ITE, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 miliar.
Untuk mendukung pemberantasan ini, Kemkomdigi menyediakan kanal pelaporan konten negatif, termasuk:
Aduankonten.id, termasuk layanan WhatsApp di 0811-9224-545, WA Chatbot Stop Judi Online di 0811-1001-5080, Aduannomor.id untuk melaporkan penyalahgunaan nomor seluler, dan Cekrekening.id untuk melaporkan rekening bank atau e-wallet yang dicurigai.
Patroli siber yang terus digalakkan menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari bahaya perjudian online.