133 konten di TikTok.
BACA JUGA:Menkomdigi Meutya Hafid Fokus pada Keamanan Digital dan Perangi Judi Online di Awal Masa Jabatan
BACA JUGA:KPID Sumsel Sosialisasi Minimalisir Bahaya Judi Online di Kalangan Pelajar Kabupaten OKI
Secara kumulatif sejak 2017, lebih dari 5,3 juta konten yang terafiliasi dengan judi online telah diblokir. Langkah ini mencerminkan komitmen Kemkomdigi dalam memberantas praktik ilegal ini melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
“Kami akan terus memperkuat langkah-langkah ini, termasuk penggunaan teknologi terbaru untuk mendeteksi dan memblokir konten secara lebih efektif,” kata Menhariq Noor.
Menargetkan Akun Media Sosial Berpengaruh
Selain situs web, Kemkomdigi juga menindak akun-akun media sosial dengan jumlah pengikut besar, seperti:
BACA JUGA:Tren Judi Online di Kalangan Pelajar, Fenomena Baru atau Bahaya?
@hotmoodly (291 ribu pengikut),
@montokbangat (285 ribu pengikut),
@orang2mabok (163 ribu pengikut),
@njrtym_ (157 ribu pengikut).
Langkah ini diharapkan mampu mengurangi dampak iklan perjudian online, terutama bagi generasi muda yang rentan terhadap pengaruh negatifnya.
BACA JUGA:Kecanduan Judi Online , Ini Akibatnya sampai Gangguan Mental