Ditemukan Pelanggaran, Bawaslu Palembang Rekomendasikan PSU di 4 TPS

Sabtu 30-11-2024,22:34 WIB
Reporter : Ekky Saputra
Editor : Devi Setiawan

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Proses Pemungutan Suara Pemilihan Calon Kepala Daerah untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan serta Walikota dan Wakil Walikota Palembang pada tanggal 27 November 2024, terindikasi adanya pelanggaran pemilihan.

Oleh karena itu, Badan Pengawas Pemilu Kota Palembang (Bawaslu Palembang) mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Palembang untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan dilakukan di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan rekomendasi Bawaslu Palembang, yang terindikasi pelanggaran pemilihan.

Empat TPS tersebut adalah TPS 15 Kebun Bunga, TPS 35 Kelurahan 5 ulu, TPS 22 Sialang, dan TPS 25 Lebung Gajah.

BACA JUGA:Pemkot Palembang Resmikan Jogging Track di Kambang Iwak, Persiapkan Fasilitas Pendukung Baru

BACA JUGA:Tasyakuran Askolani-Netta: Syukuri Keberhasilan Pilkada Kabupaten Banyuasin


Khairil Anwar Simatupang, Ketua Bawaslu Palembang, Sabtu (30/11/2024).-Ekky Saputra-PALTV

Ketua Bawaslu Palembang Khairil Anwar Simatupang mengatakan, setelah Bawaslu mengeluarkan Surat Rekomendasi PSU, KPU Palembang wajib melaksanakan PSU paling lambat 10 hari setelah tanggal pencoblosan 27 November 2024 lalu.

"Kalau aturannya, PSU maksimal dilakukan 10 hari setelah pencoblosan. Tinggal kesiapan dari KPU, karena ini harus mencetak Surat Suara baik itu Surat Suara Pilgub maupun Pilwako," ucap Khairil Anwar Simatupang, Ketua Bawaslu Palembang.

Pelaksanaan PSU terjadi akibat adanya beberapa pelanggaran, di antaranya pemilih mencoblos mewakili keluarga.

Pelanggaran lainnya pemilih mencoblos tidak sesuai KTP tempat tinggal tanpa adanya Surat Keterangan Pindah Memilih.

BACA JUGA:Timnas Indonesia Bersiap Berlaga di Piala AFF 2024, Dimulai Pada Desember Mendatang

BACA JUGA:Holiday Angkasa Wisata Lepas Keberangkatan Jemaah Umrah Exclusive by Garuda Indonesia

Sehingga, berdasarkan Undang-Undang Pemilihan Umum Pasal 112, pelanggaran yang terjadi sudah mencukupi persyaratan untuk dilakukan PSU.

Kategori :