Ditemukan Pelanggaran, Bawaslu Palembang Rekomendasikan PSU di 4 TPS

Sabtu 30-11-2024,22:34 WIB
Reporter : Ekky Saputra
Editor : Devi Setiawan

"Pelanggarannya ada yang memiliki mewakili keluarganya. Kemudian ada pemilih yang KTPnya bukan KTP Palembang. Ada lagi tiga pemilih secara DPT yang harusnya mencoblos di Talang Semut malah mencoblos ke Sako. Sementara berdasarkan Undang-Undang Pemilihan Pasal 112, itu sudah mencukupi persyaratan," tutup Khairil Anwar Simatupang, Ketua Bawaslu Palembang.

Kategori :