JAKARTA, PALTV.CO.ID - Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Kredit Usaha Rakyat (KUR) masuk pengecualian dalam Program Pemutihan Utang atau Kredit UMKM.
Ada tiga kriteria utang UMKM yang dapat dihapus tagih atau pemutihan dalam PP Nomor 47 Tahun 2024 Pasal 6 ayat (1) tersebut.
Yang pertama adalah kredit Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Kredit ini adalah program pemerintah yang dananya bersumber dari Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank Badan Usaha Milik Negara, yang programnya telah selesai ketika berlakunya PP ini.
Kemudian yang kedua adalah kredit UMKM di luar program pemerintah, yang penyalurannya menggunakan dana dari Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN yang bersangkutan.
BACA JUGA:BRI Hadirkan Solusi Keuangan Terbaik untuk Warga Muratara
BACA JUGA:Dompet Lupa di Rumah? Tenang! Tarik Tunai di ATM Pakai BRImo Aja
Lalu yang ketiga ialah kredit UMKM akibat terjadinya bencana alam seperti gempa, likuefaksi, atau bencana alam lainnya, yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau instansi yang berwenang.
Meski begitu, dinyatakan secara tegas dalam Pasal 6 ayat (2) butir c bahwa kredit UMKM yang dapat diputihkan bukan kredit atau pembiayaan yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit atau pembiayaan.
Sedangkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah program pemerintah dalam upaya meningkatkan akses pembiayaan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
KUR disalurkan melalui lembaga keuangan dengan pola penjaminan yang dilakukan oleh dua BUMN yaitu Askrindo dan Jamkrindo.
BACA JUGA:Treasury Banking Summit, BRI Bidik Ketinggian Baru di Pasar Keuangan
BACA JUGA:Inovasi Terbaru dari BRI, Fleksibilitas Investasi dengan Multi-share Class
"Mengenai aturan bahwa Kredit Usaha Rakyat tak termasuk lingkup kredit macet yang bisa diputihkan, menurut saya ini juga telah tepat. Pemutihan kredit UMKM yang macet sebaiknya memang dibatasi, supaya tak menimbulkan moral hazard, baik dari sisi debitur maupun bank penyalur," ujar Sunarsip, seorang Pengamat Perbankan sekaligus Chief Economist The Indonesia Economic Intelligence (IEI).
Sunarsip berpendapat bahwa Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan kredit program pemerintah, yang risikonya sudah ditanggung oleh pemerintah melalui penjaminan.
"Dari sisi nasabah sebetulnya dengan kredit mereka dijaminkan, maka nasabah tersebut juga relatif tak menanggung risiko," ungkap Sunarsip.