KUR Tak Termasuk Kredit UMKM yang Dapat Diputihkan Karena Ada Penjaminan

Selasa 12-11-2024,20:55 WIB
Reporter : Devi Setiawan
Editor : Devi Setiawan

Akan tetapi, Sunarsip menyarankan supaya posisi bank penyalur yang perlu dipertegas. Sunarsip mencontohkan seandainya KUR tersebut macet, maka status debiturnya juga seharusnya tetap perlu dipulihkan.

BACA JUGA:Simpedes BRI Lebih dari Sekadar Tabungan, Raih Untung Berlipat!

BACA JUGA:Mau Rumah Baru Tahun Ini? Manfaatkan Promo KPR BRI Bunga 2,75 Persen Sebelum Kehabisan!

"Supaya terjadi equality dengan debitur non-Kredit Usaha Rakyat. Sehingga, ke depan baik debitur maupun bank penyalur tetap berpeluang membangun kerja sama pembiayaan kembali, meskipun tentunya bank akan tetap selektif dalam menyalurkan pembiayaan kepada debitur Kredit Usaha Rakyat yang pernah berstatus macet," tutur Sunarsip.

Dengan tidak diikutkannya kredit macet dari KUR dalam program pemutihan, lanjut Sunarsip, maka yang perlu diperhatikan adalah posisi lembaga/perusahaan penjaminan kredit UMKM, yang umumnya merupakan Badan Usaha Milik Negara.

"Beban penjaminan mereka menjadi kurang terelaksasi dengan ketentuan pengecualian lingkup pemutihan kredit macet Usaha Mikro Kecil dan Menengah ini. Oleh karena itu, kapasitas perusahaan penjaminan tersebut perlu diperkuat," tandas Sunarsip.

Penguatan kapasitas perusahaan penjamin tersebut misalnya melaui peningkatan rasio kemampuan penjaminan mereka dan sekaligus penguatan pada tingkat permodalan.

BACA JUGA:UMKM Baturaja Makin Canggih, BRImo Jadi Andalan Transaksi Bisnis

BACA JUGA:S&P Akui BRI Nomor Satu! Inovasi ESG Dongkrak Perbankan Indonesia

"Kalau ini dilakukan, maka hal ini akan turut membantu meringankan atau merelaksasi beban penjaminan mereka. Sekaligus, langkah tersebut juga penting untuk memperkuat skala dan kapasitas penjaminan mereka terhadap kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah, terutama Kredit Usaha Rakyat," tutup Sunarsip.

Kategori :