UMKM dan Koperasi Makin Lega, Insentif Pajak Diperpanjang sampai 2029

UMKM dan Koperasi Makin Lega, Insentif Pajak Diperpanjang sampai 2029

Pemerintah resmi memperpanjang berbagai kebijakan dan fasilitas perpajakan UMKM--Freepik

PALTV.CO.ID,- Pemerintah resmi memperpanjang berbagai kebijakan dan fasilitas perpajakan bagi koperasi dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hingga tahun pajak 2029.

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat sektor ekonomi kerakyatan sekaligus menjaga daya saing pelaku usaha kecil di tengah dinamika ekonomi global yang terus berubah.

Perpanjangan tersebut mencakup fasilitas perpajakan yang sebelumnya telah diterapkan dalam beberapa tahun terakhir, termasuk tarif pajak penghasilan (PPh) final yang lebih rendah bagi UMKM serta berbagai kemudahan administrasi perpajakan.

Pemerintah menilai bahwa koperasi dan UMKM memiliki peran vital dalam perekonomian nasional, terutama sebagai penyerap tenaga kerja dan penggerak ekonomi daerah.

BACA JUGA:Sumeks Beri Dukungan Penuh Ajang MDP Basketball League 2026

BACA JUGA:Keluarga Tak Menyangka Pelaku Pembunuhan Christina S Ternyata Tetangga Dekat

Dalam pernyataan resminya, pemerintah menyebutkan bahwa kebijakan perpanjangan ini bertujuan memberikan kepastian usaha bagi pelaku UMKM dan koperasi

Sehingga mereka dapat merencanakan pengembangan bisnis secara lebih berkelanjutan.

Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan tingkat kepatuhan pajak tanpa membebani pelaku usaha kecil yang masih dalam tahap pertumbuhan.

Koperasi dan UMKM selama ini menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia, dengan kontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.


Pemerintah menilai bahwa koperasi dan UMKM memiliki peran vital--Chat.gpt.image

 

Data menunjukkan bahwa sektor UMKM menyumbang lebih dari 60 persen PDB dan menyerap lebih dari 90 persen tenaga kerja nasional.

BACA JUGA:Mengenal Satuan Berat Emas Tradisional di Indonesia, dari Mayam hingga Tael

BACA JUGA:Bank Indonesia Tahan Suku Bunga Acuan 4,75 Persen Pertahankan Rupiah Awal 2026

Oleh karena itu, keberlanjutan kebijakan insentif dianggap penting untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Perpanjangan hingga tahun pajak 2029 juga dipandang sebagai respons terhadap tantangan ekonomi yang dihadapi pelaku usaha kecil.

Seperti fluktuasi harga bahan baku, perubahan pola konsumsi masyarakat, hingga tekanan persaingan dari produk impor dan platform digital global.

Dengan adanya insentif perpajakan, pelaku UMKM diharapkan dapat mengalokasikan lebih banyak dana untuk pengembangan usaha, inovasi produk, dan peningkatan kualitas layanan.

Selain itu, pemerintah juga mendorong koperasi dan UMKM untuk meningkatkan literasi perpajakan serta memanfaatkan digitalisasi dalam pelaporan dan pembayaran pajak.

BACA JUGA:Bangkit dari Tidur Panjang 13 Tahun! Whale Bitcoin Senilai Rp1,3 Triliun Mendadak Bergerak

BACA JUGA:Baru Diresmikan November Lalu, Jembatan Gandus Mulai Retak, Warga Cemas

Upaya ini dilakukan agar sistem perpajakan menjadi lebih transparan, efisien, dan mudah diakses oleh pelaku usaha di seluruh wilayah Indonesia.


Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat sektor ekonomi kerakyatan--Chat gpt.ai

Pelaku UMKM dan koperasi menyambut baik kebijakan perpanjangan tersebut.

Mereka menilai kebijakan ini memberikan ruang bernapas bagi pelaku usaha kecil, khususnya yang masih terdampak kondisi ekonomi pascapandemi dan perubahan tren pasar.

Dengan adanya kepastian hingga 2029, pelaku usaha dapat menyusun strategi jangka panjang tanpa khawatir terhadap perubahan kebijakan yang tiba-tiba.

Pemerintah juga menegaskan bahwa perpanjangan ini tidak hanya bersifat fiskal, tetapi juga diiringi dengan berbagai program pendukung.

Seperti akses pembiayaan, pelatihan kewirausahaan, serta pendampingan digitalisasi usaha. Sinergi antara kebijakan fiskal dan program pemberdayaan diharapkan mampu menciptakan ekosistem UMKM yang kuat dan berdaya saing.

BACA JUGA:Bank Indonesia Tahan Suku Bunga Acuan 4,75 Persen Pertahankan Rupiah Awal 2026

BACA JUGA:Baru Diresmikan November Lalu, Jembatan Gandus Mulai Retak, Warga Cemas

Ke depan, pemerintah berharap koperasi dan UMKM dapat terus berkembang menjadi sektor yang modern, produktif, dan inklusif.

Perpanjangan kebijakan hingga tahun pajak 2029 menjadi salah satu bentuk komitmen negara dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang merata dan berkeadilan, sekaligus memperkuat fondasi ekonomi nasional berbasis kerakyatan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: berbagai sumber