Sepeda motor yang digunakan para tersangka begal dalam menjalankan aksinya juga disita sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, tersangka Rohit dijerat dengan Pasal 365 Ayat 2 ke 1e, 2e KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 12 tahun penjara.
BACA JUGA:Kupedes BRI, Solusi Modal Usaha untuk Pelaku UMKM di Pedesaan, Yuk Simak!
BACA JUGA:Ingin Raih Beasiswa BRILiaN? Inilah Panduan Lengkap Cara Daftar dan Keuntungannya!
Dalam pengakuannya, tesangka Rohit Guntoro menyebutkan bahwa ia dan komplotannya selalu beraksi pada dini hari sekitar pukul 01:30 WIB.
"Kami beraksi selalu di malam hari. Kami dijemput oleh Ade menggunakan motor. Pertama jemput Agung baru kemudian jemput saya," ungkap Rohit Guntoro.
Rohit mengakui telah dua kali membacok korban di antara 10 TKP yang mereka sasar, termasuk di kawasan Alang-Alang Lebar dan Jalan Soekarno-Hatta.
Dalam kesempatan ini, Rohit pun menyerukan agar Ade, yang kini menjadi buronan, segera menyerahkan diri.
BACA JUGA:Bersiaplah! BRI Liga 1 Menargetkan Persaingan di Level Asia
BACA JUGA:BRI Life Hadir dengan Inovasi,Temukan Berbagai Produk Proteksi untuk Semua Kebutuhan Anda!
Rohit Guntoro, tersangka begal, menyerukan Ade agar segera menyerahkan diri, Kamis (24/10/2024).-Suryadi-PALTV
"Serahkan diri saja Ade, nanti kamu ditembak," ucap Rohit Guntoro terbata-bata.
Rohit mengungkapkan bahwa hasil kejahatan mereka digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Sedangkan sepeda motor curian dijual kepada Dedek, si penadah.
Terakhir, korban yang dibegal oleh kelompok ini adalah Alkar Nadiantara (19), warga Jalan Perintis Kota Prabumulih, yang menjadi korban di Jalan Simpang Tiga Kecamatan Alang-Alang Lebar pada Senin (23/9/2024) sekitar pukul 01:30 WIB.