Fenomena Mafia Skincare dan Produk Skincare dengan Label Biru

Kamis 10-10-2024,07:15 WIB
Reporter : erika febri
Editor : Hanida Syafrina

PALTV.CO.ID,- Baru-baru ini, istilah mafia skincare  dan skincare berlabel biru menjadi sorotan, di kalangan pecinta kecantikan dan masyarakat luas.

Apa Itu Skincare Berlabel Biru?

Produk perawatan kulit yang diberi label biru umumnya merupakan produk yang harus digunakan dengan resep dokter.

Produk ini biasanya mengandung bahan aktif yang kuat seperti hidrokuinon, tretinoin, steroid, atau asam retinoat dalam kadar yang tinggi.

BACA JUGA:Chery Tiggo 8 Resmi Dirilis Miliki Varian Comfort dan Premium.

BACA JUGA:Mengapa Suku Cadang Mobil JDM di Indonesia Terbatas, Sedangkan di Malaysia Melimpah

Karena potensi efek sampingnya, penggunaan produk dengan label biru harus dalam pengawasan ketat tenaga medis.

Dapatkah Produk Berlabel Biru Diperjualbelikan Bebas?

Secara aturan, produk skincare berlabel biru tidak bisa dijual bebas di pasaran karena termasuk dalam kategori obat keras yang membutuhkan resep dan pengawasan medis.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia telah menetapkan peraturan ketat mengenai distribusi produk ini.

BACA JUGA:1 dari 4 ABH Terdakwa Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP Dituntut Pidana Mati oleh JPU

BACA JUGA:BPN Tegaskan SHMSRS Pedagang Pasar 16 Ilir Sudah Habis Masa Berlaku

Hanya klinik resmi, apotek, atau dokter berlisensi yang berwenang menjual produk skincare tersebut.

Sayangnya, meskipun sudah ada peraturan, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa banyak produk berlabel biru dijual secara bebas, baik melalui platform online, media sosial, maupun penjualan langsung.

Produk ilegal ini tidak memiliki izin edar resmi dari BPOM, dan bisa saja mengandung bahan berbahaya atau memiliki dosis yang tidak sesuai standar keamanan.

Kategori :