Kemudian, Jaksa Agung memiliki kewenangan atributif sebagai Advocaat Generaal untuk berperan sebagai Pengacara Negara.
Jadi, selain Kejaksaan berwenang sebagai Penuntut Umum tertinggi juga punya kewenangan sebagai Pengacara Negara.
BACA JUGA:Hakim Tolak Praperadilan Lepy Desmianti Tersangka Dugaan Korupsi IUP Tambang Batubara Rp555 Miliar
BACA JUGA:MG ZS Hybrid+ 2025: Kombinasi Keterjangkauan dan Efisiensi
Kewenangan eksklusif yang melekat pada Kejaksaan berupa kedaulatan penuntutan dan berperan sebagai Advocaat Generaal, merupakan dua hal yang satu dengan yang lainnya saling berkaitan.
Kewenangan eksklusif Penuntut Umum Tertinggi dan Advocaat Generaal pada Kejaksaan adalah upaya mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ini merupakan titik tolak memperbarui semangat pengabdian dan dedikasi Kejaksaan kepada Bangsa dan Negara.
"Karena Kejaksaan adalah benteng terakhir keadilan yaitu pengawal kedaulatan hukum," pungkas Kajati Sumsel Yulianto.