Harley-Davidson Dihantam Gugatan Konsumen Senilai Rp4,4 Triliun: Ini Penyebabnya

Rabu 28-08-2024,12:14 WIB
Reporter : daniel albari
Editor : Hanida Syafrina

BACA JUGA:Hari Kedua Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Sejumlah Calon Akan Mendaftar di KPU

Namun, pihak Harley-Davidson tidak tinggal diam.

Mereka melalui tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Mark Kircher, menyatakan ketidaksetujuan mereka terhadap putusan pengadilan tersebut.

Mark Kircher dengan tegas menyebut bahwa Harley-Davidson akan mengajukan banding atas keputusan ini. Mereka berencana untuk membuktikan bahwa tidak ada unsur kesengajaan atau kecurangan dalam desain dan produksi sepeda motor Trike tersebut.

Mark Kircher juga menyoroti beberapa hal yang mereka anggap sebagai kesalahpahaman dari pihak pengadilan

BACA JUGA:Bridgestone Indonesia Meluncurkan Ban All-Terrain Terbaru Dueler A/T002

BACA JUGA: Musim Kemarau, PDAM Kota Palembang Pastikan Pasokan Air Tidak Terganggu

Salah satunya adalah klaim bahwa Harley-Davidson tidak transparan mengenai informasi sistem kontrol traksi.

Pihak perusahaan menegaskan bahwa mereka selalu mematuhi standar keselamatan dan regulasi yang berlaku, serta menyediakan informasi yang memadai kepada konsumen mengenai fitur-fitur pada kendaraan mereka.

Alasan Kemenangan Harold di Pengadilan

Salah satu faktor yang membuat Harold Morris memenangkan kasus ini adalah argumen dari tim kuasa hukumnya yang menuduh Harley-Davidson melakukan praktik yang tidak etis dalam penjualan sepeda motor roda tiga tersebut. 

BACA JUGA:Panduan Menang Cepat di ‘Katla’: Tips dan Trik Terbaik

BACA JUGA:Akhirnya Ada Mobil MPV Tanpa Bensin dan Lega Dibandingkan Innova

Tim hukum Harold juga menyoroti kurangnya transparansi dari Harley-Davidson terkait jumlah unit Trike yang diproduksi dengan sistem kontrol traksi yang sama.

Mereka mengklaim bahwa perusahaan tersebut sengaja menutup-nutupi masalah ini demi menjaga citra dan penjualan produknya, tanpa mempertimbangkan keselamatan konsumen.

Implikasi Kasus Ini bagi Harley-Davidson

Kategori :