Kantor Imigrasi Palembang Kembali Aktifkan Pelayanan Paspor di Mal Pelayanan Publik Jakabaring Palembang

Jumat 23-08-2024,06:00 WIB
Reporter : Dera
Editor : Devi Setiawan

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Pada momentum Hari Pengayoman Agustus 2024 ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan, kembali mengaktifkan pelayanan paspor di Mal Pelayanan Publik (MPP) Bumi Sriwijaya itu.

Informasi pengaktifan kembali pelayanan paspor di MPP Jakabaring Palembang tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Khairil Mirza di Palembang pada Rabu, 21 Agustus 2024.

"Pelayanan paspor di MPP Jakabaring Palembang ini sempat terhenti untuk beberapa waktu yang disebakan oleh kendala teknis. Kini pelayanan di MPP Jakabaring sudah diaktifkan kembali," ucap Khairil Mirza, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang.

Menurut Khairil Mirza, masyarakat yang hendak mengajukan permohonan pembuatan paspor baru atau penggantian buku atau memperpanjang masa berlaku paspor biasa dan paspor elektronik (e-Paspor), dapat datang langsung ke Mal Pelayanan Publik Jakabaring.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumatera Selatan Gelar Pendampingan Penyusunan RKBM Tahun 2026

BACA JUGA:Usai Sertijab, Supratman Andi Agtas Ajak Seluruh Jajaran Kemenkumham Bekerja Sama

"Untuk sekarang, masyarakat dapat kembali memilih pelayanan di Kantor Imigrasi Kelasi I TPI Palembang atau ke Mal Pelayanan Publik Jakabaring jika hendak membuat paspor. Bagi masyarakat yang mau membuat paspor bisa mendaftar melalui aplikasi pelayanan daring M Paspor. Bagi masyarakat yang tergolong lanjut usia (lansia), ibu hamil, bayi atau anak-anak, dan disabilitas, dapat datang langsung," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Khairil Mirza.

Pelayanannya sama seperti di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang. Berkas permohonan masyarakat diajukan kepada petugas melalui loket pelayanan Mal Pelayanan Publik Jakabaring.

Setelah berkas permohonan diperiksa dan dinyatakan lengkap, berkas diproses dengan menggunakan alat pemindai.

Kemudian data digital berkas permohonan yang telah dinyatakan lengkap itu dikirim melalui jaringan internet ke sistem verifikasi permohonan paspor secara nasional.

BACA JUGA:Upaya Kemenkumham Sumsel Solusi Terpadu Atasi Judi Online di Lingkungan ASN

BACA JUGA:Momen Introspeksi di Tasyakuran HUT Pengayoman ke-79 Kemenkumham Sumsel untuk Langkah Maju

Proses pemberkasan sampai foto buku paspor dapat diselesaikan dalam satu hari kerja. Masyarakat pemohon cukup satu kali datang untuk mengurus berkas administrasi dan antrean foto.

Bagi pemohon yang berkas administrasi dan foto buku paspor tidak ada masalah, selanjutnya diberikan resi.

Resi tersebut digunakan untuk menyetor biaya pembuatan dokumen keimigrasian sebesar Rp350.000 untuk paspor biasa dan Rp650.000 paspor elektronik (e-Paspor), melalui bank yang ditunjuk atau anjungan tunai mandiri (ATM) dan Kantor Pos.

Kategori :