Kantor Imigrasi Palembang Kembali Aktifkan Pelayanan Paspor di Mal Pelayanan Publik Jakabaring Palembang

Jumat 23-08-2024,06:00 WIB
Reporter : Dera
Editor : Devi Setiawan

"Sesudah pengurusan berkas dan melakukan pembayaran, maka paspor pemohon segera diproses untuk pencetakannya. Pemohon dapat mengambilnya di loket pada hari ketiga sesuai dengan jam kerja," terang Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Khairil Mirza.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Rayakan 79 Tahun Pengabdian dengan Upacara Peringatan HUT Pengayoman

BACA JUGA: Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke-79 dihadiri Kemenkumham Sumsel

Pengaktifan kembali pelayanan paspor di MPP Jakabaring oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Khairil Mirza dan jajarannya, mendapat apresiasi dari Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Dr Ilham Djaya.

Ilham Djaya kemudian menyampaikan bahwa pelayanan yang dibuka di luar Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian, merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang.

Wilayah kerja tersebut meliputi enam daerah, yaitu Kota Palembang, Kota Prabumulih, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Kabupaten Ogan Ilir, dan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

"Saya harap pelayanan dokumen keimigrasian di Mal Pelayanan Publik Jakabaring Palembang bisa berjalan dengan baik, dengan terus meningkatkan fasilitas yang ada dan menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat," pungkas Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya.

Kategori :