"Kita melaksanakan rekonstruksi, untuk membuat terang kasus ini dan juga melengkapi berkas administrasi untuk dilimpahkan ke Jaksa," ucapnya.
BACA JUGA:Mengerikan! Tawon Terusik Serang Nek Nurba Hingga Pingsan
BACA JUGA:Ada 2.903 Janda Baru di Palembang Sepanjang 2022, Kok Bisa Ya?
Iptu Apriansyah juga turut menanggapi sorakan pihak keluarga yang menilai ada beberapa yang tidak sesuai.
"Tetap akan kita terima tapi ini disesuaikan dengan berdasarkan hasil keterangan dari tersangka dan juga rekaman CCTV," ditegaskannya lagi.
Kini tersangka dijerat pasal 340 KUHP junto pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati.*