Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian acara Penyuluhan Hukum Serentak yang diadakan untuk memperingati Hari Pengayoman ke-79 tahun 2024--foto/ dok. Kemenkumham Sumsel
Selain itu, Rancangan Perpres ini juga mengatur tentang peningkatan kesadaran hukum masyarakat melalui penyuluhan hukum yang lebih intensif dan pembinaan keparalegalan.
RPerpres ini akan membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menjadi Penyuluh Hukum Non-ASN, dengan syarat memiliki kualifikasi dan kompetensi yang memadai.
Hal ini diharapkan dapat memperluas jangkauan penyuluhan hukum sehingga lebih banyak masyarakat yang mendapatkan akses terhadap informasi hukum yang mereka butuhkan.
Kadivyankumham menambahkan bahwa RPerpres ini juga akan mengatur pengelolaan literasi dan informasi hukum yang lebih berkualitas melalui mekanisme verifikasi dan validasi yang ketat.
Dengan demikian, masyarakat akan lebih mudah mengakses informasi hukum yang terpercaya dan relevan.
Ia juga mendorong partisipasi aktif dari masyarakat dalam proses pembentukan regulasi ini, agar mereka dapat lebih memahami hukum yang berlaku dan terlibat dalam upaya peningkatan kepatuhan hukum secara keseluruhan.