PALEMBANG, PALTV CO.ID- Pengadilan Negeri (PN) Palembang, melaksanakan konstatering (pencocokan data) terhadap objek sengketa lahan yang berada disekitar eks Bioskop Cineplex Cinde Jalan Jenderal Sudirman Palembang.
Puluhan kios pedagang di seputaran lokasi objek lahan konstatering, Senin 12 Agustus 2024 dilakukan pendataan oleh petugas konstatering dipimpin langsung Panitera PN Palembang.
Selain pendataan kios pedagang, petugas konstatering yang dibantu petugas BPN Kota Palembang juga melakukan pengukuran guna pencocokan data.
Dari informasi yang dihimpun, konstatering dilakukan guna mencocokkan data menjelang pelaksanaan eksekusi pada objek lahan khususnya yang terletak di seputar eks bioskop Cineplex Cinde Palembang.
BACA JUGA: Kejaksaan tinggi sumatera Selatan Peduli lingkungan Hidup, Tanam Ratusan Pohon
BACA JUGA:Pertumbuhan Penjualan Mobil Listrik Global Terus Meningkat Meski Hadapi Tantangan Tarif di Eropa
Pelaksanaan konstatering tersebut, telah berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus Nomor 13/Pdt.Eks/2023/PN Plg jo.No.201/Pdt.G/2022/PN Pig jo.No.34/PDT/2023/PT.PLG tanggal 30 Juli 2024.
Masih dalam melaksanakan konstatering, turut hadir pemerintah terkait diantaranya lurah 24 Ilir serta Titis Rachmawati SH MH selaku kuasa pemohon eksekusi. Proses pelaksanaan konstatering sendiri berjalan kondusif.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang Harun Yulianto SH MH didampingi Raden Zainal SH MH saat dikonfirmasi Simbur mengatakan Pengadilan Negeri Palembang melakukan konstatering untuk penetapan dua penetapan.
Satu untuk penetapan yang lama No 7.Pdt/Eksekusi/2024/Pn Plg. Sedangkan yang kemarin Senin (12/8/24) pukul 10.00 WIB, Nomor 13/Pdt.G/2023/Pn Palembang junto Nomor 21/Pdt.G/2022/Pn Palembang.
Puluhan kios pedagang di seputaran lokasi objek lahan konstatering, Senin 12 Agustus 2024 dilakukan pendataan oleh petugas konstatering dipimpin langsung Panitera PN Palembang.-Foto/luthfi-PALTV
"Untuk yang nomor 13 pemohonnya kuasanya advokat Titis Rachmawati. Dan kita sudah melakukan konstatering, hasilnya akan disampaikan ke pimpinan. Selanjutnya pimpinan pengadilan menganalisa kembali, tindakan atau langkan yang akan diambil, Pengadilan Negeri Palembang," cetus Zainal.
Zainal melanjutkan, bila melihat kembali ada 2 putusan konstateting ini. Pertama putusan tahun 1948 dan putusan kedua ada putusan nomor 201 tahun 2022.
"Karena ada permohonan eksekusi, maka perlu dilakukan konstatering. Intinya objek konstatering ada, teknisnya seperti apa masih dipertimbangkan," timpalnya kepada Simbur.
Harun Yulianto menegaskan kembali, terkait dengan konstatering yang pertama tahun 1948, itu bukan permohonan eksekusi, tetapi permohonan pengangkatan sita, yang diangkat dari putusan peradilan di Medan. Atas putusan pengadilan negeri junto pengadilan agama (PA).