Sambung Kompol Roy Arpian Tambunan, tersangka akan mengantarkan BBM tersebut ke wilayah Kabupaten Lahat ketika diamankan dan sudah ada yang memesan.
"Dari pengakuan tersangka kalau minyak olahan itu dibeli dari daerah Sekayu dengan harga Rp5.000 per liter," ungkap Kompol Roy Arpian Tambunan.
BACA JUGA:Pencuri Material Kereta Api Ditangkap Polisi, Ancaman Keselamatan Perjalanan Teratasi
Dari aksi kejahatan yang dilakukan, lanjut Kompol Roy Arpian Tambunan, tersangka bisa dikenakan Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi junto Pasal 88 KUHP dan atau Pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Dari pengakuan tersangka Hadi Johansyah, dirinya sudah kedua kali membeli minyak olahan jenis bensin dari Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
BBM ilegal itu ia beli seharga Rp5.000 per liter dan dijual ke pemesan dari Lahat seharga Rp7.000 per liter.
"Jadi saya bisa mendapat keuntungan Rp 2.000 per liter. Setiap kali mengantar pesanan dengan menggunakan mobil pick up Gran Max dengan kapasitas 2.310 liter, bisa mendapatkan keuntungan Rp4.460.000," pengakuan tersangka Hadi Johansyah.
BACA JUGA:Jadi Korban Begal, Sepeda Motor Warga Kayuagung Raib Dibawa Kabur Pelaku
Barang bukti berupa jerigen berisi BBM ilegal yang ikut diamankan di Polres Muara Enim, Senin (12/8/2024).-Yansyah-PALTV
Tersangka juga mengakui bahwa ia hanya mengantar sesuai pesanan. Jika ada pesanan BBM ilegal, tersangka segera antar dan hanya di daerah Lahat saja.
Menurut tersangka Hadi Johansyah, pembeli membayar di tempat ketika pesanan BBM ilegal itu sudah sampai di lokasi.