MUARA ENIM, PALTV.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal Khusus (Satreskrimsus) Polres Muara Enim berhasil menangkap satu orang pelaku penyelundupan minyak olahan berjenis bensin.
Tersangka bernama Hadi Johansyah (36) diamankan oleh Satreskrimsus Polres Muara Enim setelah dilakukan pengintaian.
Tersangka diamankan di Jalan Tjik Agus Kiemas, tepatnya di depan Rumah Sakit Kurnia Indah Medika (KIM) kawasan Islamic Center Kabupaten Muara Enim.
Tersangka Hadi Johansyah diamankan bersama barang bukti berupa 66 jerigen minyak olahan dan mobil Grand Max jenis pick up.
BACA JUGA:Viral! Polisi di Banyuasin Gendong Balita Korban Lakalantas Bersama Orang Tuanya
BACA JUGA:Sindikat Pengedar Sabu Lintas Negara Malaysia-Indonesia Ditangkap Polisi, 42 Kg Sabu Diamankan
Tersangka membawa minyak olahan jenis bensin tersebut menggunakan mobil pick up Daihatsu Gran Max warna silver dengan Nomor Polisi BG 8979 BP.
Rencananya, BBM ilegal tersebut akan diantarkan ke pemesan di kawasan Kabupaten Lahat saat dilakukan penangkapan oleh petugas.
Wakapolres Muara Enim Kompol Roy Arpian Tambunan saat konferensi pers hari Senin, 12 Agustus 2024 menjelaskan bahwa petugas sudah melakukan pengintaian.
Setelah mendapatkan informasi, petugas langsung meluncur ke TKP untuk melakukan penangkapan tersangka.
BACA JUGA:Pesan Khusus Kakanwil Kemenkumham Sumsel kepada Tenaga Kesehatan Lapas Kelas IIA Lubuklinggau
Hadi Johansyah tersangka penjualan minyak olahan ilegal setelah diamankan di Polres Muara Enim, Senin (12/8/2024).-Yansyah-PALTV
Benar saja, didapati tersangka membawa mobil pick up silver dengan memuat 66 jerigen BBM ilegal berkapasitas 35 liter.
"Ada 66 jerigen kapasitas 35 liter. Jadi yang berhasil kita amankan sebanyak 2.310 liter minyak olahan jenis bensin," terang Wakapolres Muara Enim Kompol Roy Arpian Tambunan.