Sungguh Tega dan Bejat! Selama 12 Tahun Ayah Kandung di Banyuasin Rudapaksa Putri Kembarnya

Jumat 09-08-2024,17:30 WIB
Reporter : Mulyadi
Editor : Devi Setiawan

Sementara itu, tersangka mengaku tega merudapaksa kedua putri kembarnya karena dikuasai hawa nafsu.

"Saya nafsu melihat anak saya," tutur sang ayah bejat.

BACA JUGA: Pelimpahan Tersangka Dugaan Korupsi Jargas PT SP2J Tidak Diborgol, Ini Jawaban Kejati Sumsel!

BACA JUGA: Karyawan BUMN Nunggak Angsuran Kendaraan Roda Empat Selama 18 Bulan Kini Digugat di PN Palembang


Barang bukti kejahatan ayah kandung merudapaksa putri kembar kandung, Jumat (9/8/2024).-Mulyadi-PALTV

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis. Mulai dari Pasal 81 Ayat 1 dan 3 jo Pasal 76 huruf D tentang perlindungan anak dan persetubuhan terhadap anak, Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kemudian, tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12 Tahun 2022.

"Ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman Pasal 81 karena aksi tersebut dilakukan oleh orang tua, wali atau keluarga," pungkas Wadirreskrimum Polda Sumsel AKBP Indra Arya Yudha.

Kategori :