PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Seorang ayah kandung di Banyuasin tega rudakpaksa putri kembarnya selama 12 tahun.
Perbuatan ayah bejat itu dilakukannya dari tahun 2012, saat korban duduk di bangku Sekolah Dasar hingga saat ini telah menjadi mahasiswi.
Aksi bejat sang ayah terungkap saat terjadi keributan di rumahnya, ketika korban membela sang ibu saat pelaku hendak melakukan KDRT.
Sebelum melaporkan ke Polisi, aksi tersangka pernah dipergoki oleh ibu korban namun tersangka mengaku baru satu kali melakukannya.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Sampaikan Kronologi Meninggalnya Tahanan Titipan di Rutan Kelas I Palembang
BACA JUGA:Seorang Tahanan Rutan Pakjo Tewas, Keluarga Nilai Ada Kejanggalan dan Minta Diotopsi
Saat terjadi keributan terungkap, ternyata tersangka melakukan perbuatan bejatnya sudah berulang kali.
Hingga akhirnya sang ibu melaporkannya dan ditangkap Anggota Subdit IV Renakta Polda Sumsel pada bulan Mei 2024.
Tersangka mengaku sudah tak terhitung merudapaksa putri kembar kandungnya, Jumat (9/8/2024).-Mulyadi-PALTV
Korban dirudapaksa oleh pelaku berulang kali hingga aksinya tak terhitung, sejak berumur 9 tahun dan tanpa sepengetahuan istri.
"Kita lakukan pemeriksaan mendalam dan tersangka mengaku telah melakukan itu sudah tidak terhitung saat istrinya tidak ada di rumah dari 2012 sampai 2024. Sekarang korbannya masih kuliah di salah satu Perguruan Tinggi," terang Wadirreskrimum Polda Sumsel AKBP Indra Arya Yudha pada hari Jumat, 9 Agustus 2024.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Korupsi Jargas PT SP2J Mengatakan Kliennya Sempat Diborgol
BACA JUGA:Meski Kembalikan Uang Korupsi, Ketum KONI Sumsel Hendri Zainuddin Tetap Dituntut 1,5 Tahun
Dalam melakukan perbuatan bejatnya, tersangka mengancam korban menggunakan senjata tajam agar menuruti hawa nafsunya.
"Selain pakaian korban, ada barang bukti senjata tajam yang kami amankan. Senjata tajam itu digunakannya untuk mengancam korban supaya menuruti kemauan tersangka," ucap AKBP Indra Arya Yudha.