PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Setelah sempat mangkir dalam dua kali panggilan perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang, Fitrianti Agustinda akhirnya memenuhi panggilan Penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang pada hari Selasa, 23 Juli 2024.
Diketahui, Mantan Wakil Walikota Palembang periode 2018-2023 dan juga Ketua PMI Kota Palembang ini, menghadiri panggilan sejak pukul 11:30 WIB hingga pukul 14:45 WIB.
Usai menjalani pemeriksaan lebih kurang selama 2,5 jam, Fitrianti Agustinda yang didampingi Kuasa Hukumnya membenarkan bahwa dirinya hadir di Kejari Palembang guna memberi keterangan klarifikasi penyelidikan dugaan korupsi pengelolaan Dana Hibah PMI Kota Palembang Tahun 2019-2023.
"Ya, saya hadir ke sini guna memberikan keterangan di hadapan Penyelidik Kejari Palembang sebagai warga negara yang taat hukum," ucap Fitrianti Agustinda.
BACA JUGA:Mantan Wawako Palembang Diperiksa Kejari Palembang Soal Dana Hibah PMI, Penyidik: Belum Datang
BACA JUGA: Mantan Wawako Palembang Akan Diperiksa Kejari Rabu 17 Juli Terkait Dana Hibah PMI Kota Palembang
Ketua PMI Kota Palembang Fitrianti Agustinda menjalani pemeriksaan Penyelidik Pidsus Kejari Palembang dari pukul 11:30 WIB hingga pukul 14:45 WIB, Selasa (23/7/2024).-Heru Wahyudi-PALTV
Terkait dugaan korupsi Dana Hibah di PMI Kota Palembang, menurut Fitrianti Agustinda bahwa pengelolaannya sudah sesuai prosedur.
"Saya sudah memberikan semua keterangan yang telah ditanyakan Penyelidik Pidsus Kejari Palembang secara kooperatif," pungkas Ketua PMI Kota Palembang Fitrianti Agustinda.*